JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa yang melibatkan Koperasi Swadharma Pematangsiantar masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dana masyarakat yang berpindah dari rekening bank ke koperasi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, BNI menyampaikan bahwa perseroan juga mengalami dampak akibat perkara tersebut.
Kuasa hukum Bank Negara Indonesia, Boyamin Saiman, menyatakan BNI bukan hanya terseret dalam sengketa, tetapi juga menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena melibatkan koperasi sebagai badan hukum tersendiri serta sejumlah oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan.
Boyamin menegaskan bahwa Koperasi Swadharma bukan merupakan produk resmi perbankan BNI. Koperasi tersebut memiliki pengurus, akta pendirian, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah dari operasional bank.
Meski demikian, nama BNI tetap sering dikaitkan dengan perkara tersebut di ruang publik. Kondisi itu disebut menimbulkan kerugian reputasi karena masyarakat kerap memandang BNI sebagai pihak utama dalam sengketa yang sebenarnya melibatkan entitas berbeda.
Selain reputasi, BNI juga mengklaim mengalami kerugian dari sisi bisnis. Dana nasabah yang sebelumnya tersimpan di bank disebut berpindah ke koperasi setelah adanya tawaran imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk perbankan pada saat itu.
Menurut BNI, perpindahan dana tersebut membuat bank kehilangan potensi dana pihak ketiga yang seharusnya tetap berada dalam sistem perbankan. Dana tersebut kemudian dikelola oleh pihak lain melalui skema koperasi yang terpisah dari layanan resmi BNI.
Perseroan menyatakan telah mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberhentikan, sementara pihak lain juga telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan.
BNI menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta menunggu kepastian hukum lebih lanjut. Perseroan juga menyampaikan empati kepada masyarakat yang terdampak, sembari menekankan pentingnya penentuan tanggung jawab yang tepat agar penyelesaian perkara berjalan secara adil dan proporsional.













