JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, secara transparan dan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
BNI menyampaikan bahwa proses penyelesaian ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Seluruh langkah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dana yang terkait dalam kasus ini diketahui mencapai sekitar Rp28 miliar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Proses hukum menjadi dasar utama dalam memastikan penyelesaian berjalan tepat dan terukur.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa perusahaan memahami dampak yang dirasakan pihak terkait. BNI juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan sebaik mungkin.
Sejak awal kasus terungkap pada Februari 2026, BNI telah melakukan langkah penyelesaian secara aktif. Salah satunya melalui pengembalian dana awal sebagai bentuk iktikad baik.
Seluruh proses pengembalian nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak.
BNI menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.
Perusahaan juga memastikan bahwa dana nasabah dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak. Sistem perbankan tetap berjalan normal dan terjaga keamanannya.
Selain penyelesaian kasus, BNI memperkuat pengawasan internal dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam setiap transaksi keuangan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan layanan perbankan.
Dengan pendekatan yang transparan dan terukur, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat berjalan baik. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.













