• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

BNI Gulirkan Program Restrukturisasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 29, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
BNI Gulirkan Program Restrukturisasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyiapkan langkah khusus berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi BUMN yang dikoordinasikan oleh Danantara Indonesia dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan bagi debitur segmen business banking maupun konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai daerah terdampak bencana. Seluruh pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan.

“BNI hadir untuk mendampingi debitur agar tetap memiliki ruang bernapas secara finansial dan dapat melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Kebijakan relaksasi kredit ini mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tertanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus kredit di wilayah terdampak bencana. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, yakni dari 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.

Dalam implementasinya, restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. BNI menyediakan berbagai opsi restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur, mulai dari penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan tenor kredit, keringanan bunga atau provisi, hingga penambahan fasilitas pembiayaan baru sesuai ketentuan.

Dengan kebijakan tersebut, kualitas kredit debitur terdampak dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil dan kemampuan usaha debitur guna memastikan fasilitas restrukturisasi diberikan secara tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tambah Okki.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini telah efektif berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh kantor wilayah serta kantor cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.

Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai regulasi, BNI bersama keluarga besar BUMN menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat, hadir di tengah masyarakat, serta mendukung kebangkitan ekonomi Sumatra pascabencana secara berkelanjutan.

Tags: bnicobisnis.comojkrelaksasi dan restrukturisasi kredit

Related Posts

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut sempat menanyakan kepada Presiden China Xi Jinping mengenai kemungkinan membeli...

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kunjungan wisatawan ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurun...

CitraRaya Jambi Hadirkan Wonderland, Fasilitas Wisata Baru

CitraRaya Jambi Hadirkan Wonderland, Fasilitas Wisata Baru

by Rizki Meirino
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ciputra Group melalui CitraRaya Jambi mengembangkan kawasan terpadu seluas 1.000 hektare dengan konsep Eco Culture yang memadukan...

Sidang Sengketa Pendidikan Gibran di MK Masuk Pembuktian

Sidang Sengketa Pendidikan Gibran di MK Masuk Pembuktian

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Majelis Imam Masjid Dunia

Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Majelis Imam Masjid Dunia

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar dipercaya menjadi presiden pertama The International Assembly of Mosque Imams (IAMI) atau Majelis...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Presiden Serbia Vucic Mundur, Incar Kursi Perdana Menteri

September 28, 2026
Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved