JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Sumatra Utara senilai Rp21 miliar akan dilakukan dalam pekan ini secara bertahap dan terukur.
Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian kasus dana umat yang sebelumnya dilaporkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Proses penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Pihak BNI menyatakan pengembalian dana dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah. Sebelumnya, sebagian dana sebesar Rp7 miliar telah lebih dulu dikembalikan.
Sisa dana Rp21 miliar akan diselesaikan dalam rentang hari kerja antara Senin hingga Jumat. Proses ini dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan perusahaan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan penyelesaian dilakukan secara hati-hati. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BNI juga akan menjalin perjanjian hukum dengan pihak Gereja Paroki St Fransiskus Asisi. Kesepakatan ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Mekanisme pengembalian dana dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan agar proses berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara terukur. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan nasabah.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jemaat dan pihak terkait. Proses pemulihan dana berjalan seiring dengan komitmen penyelesaian yang konstruktif.
Dengan langkah ini, BNI menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik. Penyelesaian dilakukan tanpa mengganggu stabilitas layanan perbankan secara umum.













