Cobisnis.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadania, mengatakan Undang-Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyatakan semua perizinan berbasis elektronik dan Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, potensi untuk sogok menyogok atau suap semakin minim.
“Dengan UU Ciptaker ini semua perizinan menjadi berbasis elektronik dan berbasis Online Single Submission. Dengan begitu investasi bisa masuk ke Indonesia,” kata Bahlil saat diskusi dengan mahasiswa secara virtual, Rabu (4 November 2020).
Selama ini, kata dia, terjadinya pelanggaran hukum akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas sehingga membuat perizinan terus bermasalah.
Bahlil mengatakan UU Ciptaker yang baru diteken Presiden Joko Widodo dengan niat membenahi tumpang tindih aturan mengenai urusan berusaha dan upaya menekan tingkat pengangguran.
Jika urusan perizinan beres dan mudah, maka pengusaha akan masuk ke Indonesia sehingga menciptakan investasi dan lapangan kerja.
“Pengusaha itu ada empat hal utama dalam berusaha yaitu kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan.Tidak ada cara lain agar orang mendapatkan pekerjaan, kecuali investasi masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” kata dia.
Selain itu, UU Ciptaker juga membuat cost atau biaya berusaha yang selama ini tinggi menjadi murah. Undang-undang ini, kata Bahlul, memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi lalu dibuatlah transparansi elektroniknya .
Bahlil juga menyebut UU Ciptaker mempermudah UMKM untuk berusaha dan mengembangkan bisnis. Dia bahkan menyatakan pelaku UMKM hanya memerlukan 1 lembar saja dengan yang sangat murah.
“Undang-undang ini memberikan ruang sebesar-besarnya untuk pelaku UMKM kita.”