• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 24, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
December 24, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan.

Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Bank Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025, BI menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. BI juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memungkinkan penggunaan transaksi tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan dua skema pembayaran, yakni tunai dan nontunai. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan memilih metode transaksi yang dirasa paling nyaman.

“Masyarakat bisa memilih mau menggunakan tunai atau nontunai sesuai kenyamanan. Pedagang juga memiliki preferensi masing-masing. Namun yang perlu digarisbawahi, alat pembayarannya tetap rupiah. QRIS hanyalah kanal, sementara sumber dananya bisa dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, yang semuanya tetap berbasis rupiah,” jelas Filianingsih.

Penegasan BI ini muncul sebagai respons atas pertanyaan warganet terkait kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang lanjut usia di salah satu gerai Roti O di Halte TransJakarta Monas beberapa waktu lalu. Insiden tersebut memicu diskusi publik mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam menerima pembayaran menggunakan uang tunai rupiah.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: bank indonesiacobisnis.comPembayaran TunaiRupiah

Related Posts

US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Drone buatan China telah lama mendominasi langit Amerika Serikat, digunakan secara luas oleh pemilik pribadi, kepolisian, hingga...

Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada 2020, Nicki Minaj secara terbuka menyatakan dirinya “tidak akan ikut-ikutan mendukung Trump” setelah bertahun-tahun mengkritik kebijakan...

Inggris Mau Hapus Sidang Juri untuk Banyak Kejahatan, Penentang Khawatir Hak Kuno Hilang

Inggris Mau Hapus Sidang Juri untuk Banyak Kejahatan, Penentang Khawatir Hak Kuno Hilang

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Inggris berencana membatasi hak terdakwa untuk diadili melalui sidang juri dalam berbagai kasus pidana, langkah yang...

Pemerintahan Trump Gugat Washington DC Atas Undang-Undang Senjata Api

Pemerintahan Trump Gugat Washington DC Atas Undang-Undang Senjata Api

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump menggugat pemerintah lokal Washington, DC, terkait undang-undang kepemilikan senjata api yang dinilai melanggar...

Chiefs Pindah Lintas Negara Bagian Setelah Kansas Setujui Stadion Kubah Baru

Chiefs Pindah Lintas Negara Bagian Setelah Kansas Setujui Stadion Kubah Baru

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Klub NFL Kansas City Chiefs secara resmi mengumumkan akan meninggalkan Arrowhead Stadium, kandang mereka selama puluhan tahun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia dalam Sengketa Kontrak Pertambangan

Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia dalam Sengketa Kontrak Pertambangan

December 23, 2025
BNI Alokasikan Rp19,51 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Selama Libur Nataru

BNI Alokasikan Rp19,51 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Selama Libur Nataru

December 23, 2025
Antam

Rotasi Komisaris Antam Kembali Soroti Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

December 23, 2025
IFG Life Bayarkan Klaim Rp23,1 Triliun, Perluas Layanan di 20 Kota

IFG Life Bayarkan Klaim Rp23,1 Triliun, Perluas Layanan di 20 Kota

December 23, 2025
Wisatawan dan Kendaraan Membludak Masuk Yogyakarta

Wisatawan dan Kendaraan Membludak Masuk Yogyakarta

December 24, 2025
US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

December 24, 2025
Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

December 24, 2025
BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

December 24, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved