Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa. Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru (New Normal) agar pelaku usaha serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19.
Berikut relaksasi tersebut:
1. Perpanjangan batas waktu penyampaian:
a. Laporan Keuangan tahunan,
b. Laporan Tahunan,
c. Laporan Keuangan triwulan I,
Bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.
2. Perpanjangan batas waktu penyampaian:
a. Laporan Keuangan tengah tahunan,
b. Laporan Keuangan triwulan III,
bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.
3. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka BEI
menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
4. Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan
penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.
Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Dengan diberlakukannya Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.