JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri akan menjemput paksa selebgram berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV dalam kasus dugaan konsumsi gas nitrous oxide atau N2O merek Whip Pink. Langkah tersebut diambil setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengatakan keduanya tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan 22 dan 26 Mei 2026. Menurutnya, hingga kini tidak ada konfirmasi kehadiran dari kedua saksi tersebut.
Penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa pada Jumat, 29 Mei 2026. Surat tersebut bertujuan menghadapkan kedua influencer itu langsung kepada penyidik untuk diperiksa.
Selain ZNM dan RV, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber berinisial AM. Sementara itu, selebgram berinisial APG meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah Lebaran.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan peredaran ilegal produk Whip Pink. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera atau PT SSS serta melakukan analisis dokumen penjualan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan ZNM dipanggil karena diduga membeli dan menggunakan produk tersebut. Aktivitas itu juga disebut sempat viral di media sosial Instagram.
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim menemukan 16 gudang penyimpanan Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota. Produk gas N2O tersebut disebut belum memiliki izin edar maupun legalitas dari BPOM.
Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Sebanyak sembilan pegawai PT SSS masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.













