• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak

Gilang Praditya by Gilang Praditya
January 23, 2021
in Industri
0
Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak

Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB).

Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto menyebut pihaknya menindak tegas operator  penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ujar Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Dia juga menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas  Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi  Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Ujung Pandang, Jakarta – Pontianak dan Jakarta – Kualanamu. “Sesuai dengan PM 78 Tahun  2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” tandas Novie Riyanto.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
free online course

Related Posts

Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

by Dwi Natasya
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyiapkan strategi digital-first untuk menghadapi peningkatan aktivitas transaksi masyarakat selama Ramadan...

Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

by Dwi Natasya
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bulan Ramadan kembali menjadi periode krusial bagi pelaku usaha untuk mendorong performa bisnis. Tokopedia dan TikTok Shop...

Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

by Dwi Natasya
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Industri asuransi kesehatan, baik di Indonesia maupun global, tengah menghadapi tantangan besar. Dinamika ekonomi, perubahan kebutuhan masyarakat,...

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor kepolisian bagi masyarakat yang akan melakukan...

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

by Desti Dwi Natasya
March 2, 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran mengumumkan masa transisi kepemimpinan menyusul wafatnya Pemimpin Tertinggi, Ali Khamenei. Untuk sementara, kewenangan tertinggi negara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

March 2, 2026
Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

March 2, 2026
Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

March 2, 2026
Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved