• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, December 15, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 17, 2024
in Lifestyle
0
Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

JAKARTA,Cobisnis.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan Istrinya VC.

Pasalnya, dengan pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini, Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Hal ini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya. Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Peristiwanya, pada 23 Oktober 2023, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya dimuka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari.

Setelah itu, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya.

Bahkan, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya.

Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didektekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam pasal itu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PTdan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comIPWTrauma

Related Posts

Jackpot Powerball Tembus US$1 Miliar, Mega Millions Disebut Jadi Faktor Pendorong

Jackpot Powerball Tembus US$1 Miliar, Mega Millions Disebut Jadi Faktor Pendorong

by Zahra Zahwa
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Terlepas dari ada atau tidaknya pemenang jackpot Powerball senilai US$1 miliar pada undian Sabtu waktu setempat, satu...

Philip Rivers Emosional Usai Hampir Antar Colts Menang di Usia 44 Tahun

Philip Rivers Emosional Usai Hampir Antar Colts Menang di Usia 44 Tahun

by Zahra Zahwa
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Philip Rivers tak kuasa menahan emosi usai hampir membawa Indianapolis Colts meraih kemenangan dalam laga comeback-nya ke...

Dua Penembakan Massal Di Dua Belahan Dunia Guncang Komunitas Dan Ungkap Politik Yang Rawan

Dua Penembakan Massal Di Dua Belahan Dunia Guncang Komunitas Dan Ungkap Politik Yang Rawan

by Zahra Zahwa
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua penembakan massal yang terjadi berjauhan secara geografis, namun berdekatan secara waktu, mengguncang komunitas dan memperlihatkan betapa...

Kepala Intelijen Baru Inggris Peringatkan “Garis Depan Ada Di Mana-Mana” Di Tengah Ancaman Rusia

Kepala Intelijen Baru Inggris Peringatkan “Garis Depan Ada Di Mana-Mana” Di Tengah Ancaman Rusia

by Zahra Zahwa
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala baru badan intelijen luar negeri Inggris, MI6, akan memperingatkan bahwa “garis depan ada di mana-mana” dalam...

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

by Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta

Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta

December 14, 2025
Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Godiva Luncurkan 4 Varian Cokelat Baru

Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Godiva Luncurkan 4 Varian Cokelat Baru

August 19, 2022
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series

December 14, 2025
Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

December 15, 2025
Bulgaria Ambruk Gegara Demo Gen Z soal Korupsi & Anggaran

Bulgaria Ambruk Gegara Demo Gen Z soal Korupsi & Anggaran

December 15, 2025
Jackpot Powerball Tembus US$1 Miliar, Mega Millions Disebut Jadi Faktor Pendorong

Jackpot Powerball Tembus US$1 Miliar, Mega Millions Disebut Jadi Faktor Pendorong

December 15, 2025
Philip Rivers Emosional Usai Hampir Antar Colts Menang di Usia 44 Tahun

Philip Rivers Emosional Usai Hampir Antar Colts Menang di Usia 44 Tahun

December 15, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved