• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 17, 2024
in Lifestyle
0
Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

JAKARTA,Cobisnis.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan Istrinya VC.

Pasalnya, dengan pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini, Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Hal ini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya. Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Peristiwanya, pada 23 Oktober 2023, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya dimuka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari.

Setelah itu, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya.

Bahkan, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya.

Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didektekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam pasal itu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PTdan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download redmi firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comIPWTrauma

Related Posts

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung berhasil meraih kemenangan penting atas rival abadinya, Persija Jakarta, dengan skor tipis 1-0 pada laga...

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Indonesia dipastikan pulang tanpa membawa satu pun gelar dari turnamen Malaysia Open 2026. Seluruh wakil Merah Putih...

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Provinsi Lampung mencatat kinerja positif di sektor pariwisata sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),...

John Herdman Mendarat di Jakarta, Siap Mulai Tugas sebagai Pelatih Timnas Indonesia

John Herdman Mendarat di Jakarta, Siap Mulai Tugas sebagai Pelatih Timnas Indonesia

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, telah menginjakkan kaki di Jakarta pada Sabtu (10/1) siang. Ia tiba...

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

by Hidayat Taufik
January 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Cimanggis, Depok, yang menewaskan seorang pria berinisial DS (42). Korban tewas setelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

January 11, 2026
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

January 11, 2026
Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

January 11, 2026
Ebatarapos Berevolusi Menjadi Tabungan BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Ebatarapos Berevolusi Menjadi Tabungan BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

January 11, 2026
Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

January 11, 2026
Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

January 11, 2026
Setelah Kuasai Minyak Venezuela, Trump Siapkan Tekanan ke Iran & Meksiko

Setelah Kuasai Minyak Venezuela, Trump Siapkan Tekanan ke Iran & Meksiko

January 11, 2026
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

January 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved