• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 17, 2024
in Lifestyle
0
Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

JAKARTA,Cobisnis.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan Istrinya VC.

Pasalnya, dengan pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini, Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Hal ini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya. Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Peristiwanya, pada 23 Oktober 2023, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya dimuka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari.

Setelah itu, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya.

Bahkan, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya.

Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didektekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam pasal itu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PTdan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comIPWTrauma

Related Posts

Arsenal Raih Pendapatan Rekor Meski Takluk di Final Liga Champions 2026

Arsenal Raih Pendapatan Rekor Meski Takluk di Final Liga Champions 2026

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arsenal gagal meraih gelar Liga Champions 2025/2026 setelah kalah dari PSG lewat adu penalti di partai final....

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Koperasi terus memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Melalui program ini,...

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah merespons berbagai masukan terkait intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom)...

Daftar Negara dengan Kucing Peliharaan Terbanyak 2026, Siapa Peringkat Pertama?

Daftar Negara dengan Kucing Peliharaan Terbanyak 2026, Siapa Peringkat Pertama?

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kucing masih menjadi hewan peliharaan favorit di berbagai negara. Hewan ini dikenal mudah beradaptasi dan dekat dengan...

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Pernah Pimpin TNI AD dan Kementerian Pertahanan

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Pernah Pimpin TNI AD dan Kementerian Pertahanan

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabar duka datang dari dunia pertahanan Indonesia. Mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu meninggal dunia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

October 20, 2025
Arsip Belanda 1873 Ungkap Fakta Lama, Wilayah Demak Ini Ternyata Pernah Masuk Administrasi Semarang

Arsip Belanda 1873 Ungkap Fakta Lama, Wilayah Demak Ini Ternyata Pernah Masuk Administrasi Semarang

May 31, 2026
Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

May 31, 2026
Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

May 31, 2026
Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

June 1, 2026
Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

May 31, 2026
Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

May 31, 2026
Arsenal Raih Pendapatan Rekor Meski Takluk di Final Liga Champions 2026

Arsenal Raih Pendapatan Rekor Meski Takluk di Final Liga Champions 2026

May 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved