• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ASO Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
ASO Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

JAKARTA,Cobisnis.com – Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang ditunggu-tunggu masyarakat penyiaran akhirnya sudah dapat diakses publik melalui situs MA sejak 21 Oktober 2022 yang lalu, di mana pada intinya MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Adapun pertimbangan hukum MA dalam Putusannya menyatakan sebagai berikut:
“… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja:”

“Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” ungkap Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Namun demikian, pada Senin, 24 Oktober 2022, Pemerintah RI melalui Menkopolhukam dan

Menkominfo mengumumkan bahwa Analog Switch Off (ASO) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022, di mana dalam pengumuman tersebut Pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

“Pemerintah nampaknya abai dengan Putusan MA tersebut, padahal dampaknya sangat serius. Lembaga Penyiaran eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal 2 November 2022. Sementara, bagi Penyelenggara Multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri saja di mana ia ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri,” tegas Gede Aditya.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Sementara, TV-TV lainnya harus berhenti siaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja. Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” tegas Gede Aditya.
Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal. “Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” pungkas Yogi

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: Asocobisnis.comMA

Related Posts

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

by Dwi Natasya
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) kembali menunjukkan komitmennya di bidang pendidikan dengan menyalurkan beasiswa senilai...

AS Pertimbangkan Opsi Akuisisi Greenland, Sejumlah Negara NATO Tegaskan Penghormatan Kedaulatan

AS Pertimbangkan Opsi Akuisisi Greenland, Sejumlah Negara NATO Tegaskan Penghormatan Kedaulatan

by Hidayat Taufik
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menyoroti posisi Greenland sebagai wilayah yang dinilai memiliki nilai strategis bagi...

Mentan Amran Apresiasi Peran Polri dan Komisi IV DPR, Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat

Mentan Amran Apresiasi Peran Polri dan Komisi IV DPR, Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat

by Hidayat Taufik
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang dinilai berperan penting dalam mempercepat...

Siapkan Ibadah Ramadan 2026, Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa

Siapkan Ibadah Ramadan 2026, Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa

by Desti Dwi Natasya
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bulan Ramadan 1447 H akan segera tiba. Untuk memudahkan umat Islam, khususnya pengikut Muhammadiyah, dalam mempersiapkan ibadah...

Fakta Menarik ‘The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum’, Frodo Kembali Menyusuri Middle-Earth

Fakta Menarik ‘The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum’, Frodo Kembali Menyusuri Middle-Earth

by Desti Dwi Natasya
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warner Bros. kembali membuka dunia Middle-Earth dengan proyek film terbaru berjudul The Lord of the Rings: The...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Pak Purbaya: Beli Rumah Baru Tahun 2026, PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

January 8, 2026
Viral Penyalahgunaan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf

Viral Penyalahgunaan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf

January 8, 2026
AS Beri Izin Tahunan, Samsung dan SK Hynix Bisa Kirim Peralatan Chip ke China pada 2026

AS Hentikan Bantuan ke Somalia, Tuduh Pejabat Sita dan Rusak Gudang Pangan Donasi

January 8, 2026
Dalang Scam Internasional Chen Zhi Ditangkap, Aset Miliaran Disita

Dalang Scam Internasional Chen Zhi Ditangkap, Aset Miliaran Disita

January 8, 2026
Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

January 8, 2026
Penembakan Saat Pemakaman di Gereja Mormon, 2 Orang Tewas

Penembakan Saat Pemakaman di Gereja Mormon, 2 Orang Tewas

January 8, 2026
KAI Gaspol Angkut Batu Bara Demi Listrik Aman Selama Nataru

KAI Gaspol Angkut Batu Bara Demi Listrik Aman Selama Nataru

January 8, 2026
Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

January 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved