• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ASO Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
ASO Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

JAKARTA,Cobisnis.com – Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang ditunggu-tunggu masyarakat penyiaran akhirnya sudah dapat diakses publik melalui situs MA sejak 21 Oktober 2022 yang lalu, di mana pada intinya MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Adapun pertimbangan hukum MA dalam Putusannya menyatakan sebagai berikut:
“… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja:”

“Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” ungkap Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Namun demikian, pada Senin, 24 Oktober 2022, Pemerintah RI melalui Menkopolhukam dan

Menkominfo mengumumkan bahwa Analog Switch Off (ASO) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022, di mana dalam pengumuman tersebut Pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

“Pemerintah nampaknya abai dengan Putusan MA tersebut, padahal dampaknya sangat serius. Lembaga Penyiaran eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal 2 November 2022. Sementara, bagi Penyelenggara Multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri saja di mana ia ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri,” tegas Gede Aditya.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Sementara, TV-TV lainnya harus berhenti siaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja. Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” tegas Gede Aditya.
Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal. “Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” pungkas Yogi

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Asocobisnis.comMA

Related Posts

XL Ultra 5G+ Resmi Diluncurkan, XLSMART Hadirkan Jaringan 5G Blanket Tercepat di 33 Kota/Kabupaten

XL Ultra 5G+ Resmi Diluncurkan, XLSMART Hadirkan Jaringan 5G Blanket Tercepat di 33 Kota/Kabupaten

by Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand XL kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan konektivitas generasi...

Kejagung Geledah Kediaman Mantan Menteri LHK, Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Sawit

Kejagung Geledah Kediaman Mantan Menteri LHK, Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Sawit

by Hidayat Taufik
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti...

Bank Mandiri Hadirkan Circular Fragrance Experience di Perfume Pop Market 2026

Bank Mandiri Hadirkan Circular Fragrance Experience di Perfume Pop Market 2026

by Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong praktik keberlanjutan melalui partisipasi aktif di ajang Perfume Pop Market...

Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

by Hidayat Taufik
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah kapasitas kolam labuh di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara....

Mobil Kompak Bertenaga Surya Dorong Revolusi Kendaraan Listrik Di Tunisia

Mobil Kompak Bertenaga Surya Dorong Revolusi Kendaraan Listrik Di Tunisia

by Zahra Zahwa
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Afrika terus melaju pesat dan diproyeksikan mencapai nilai US$4,2 miliar pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

January 29, 2026
Baru Sehari Dibuka, Mall di India Kacau hingga Rugi Besar

Baru Sehari Dibuka, Mall di India Kacau hingga Rugi Besar

November 24, 2025
Peluncuran Layanan XL Ultra 5G+

Peluncuran Layanan XL Ultra 5G+

January 30, 2026
XL Ultra 5G+ Resmi Diluncurkan, XLSMART Hadirkan Jaringan 5G Blanket Tercepat di 33 Kota/Kabupaten

XL Ultra 5G+ Resmi Diluncurkan, XLSMART Hadirkan Jaringan 5G Blanket Tercepat di 33 Kota/Kabupaten

January 30, 2026
Perusahaan China Beri 10 Hari Cuti untuk Karyawan yang Lagi Bad Mood

Perusahaan China Beri 10 Hari Cuti untuk Karyawan yang Lagi Bad Mood

January 30, 2026
Siswa Penerima Makan Gratis Akan Dites IQ untuk Lihat Dampak Gizinya

Siswa Penerima Makan Gratis Akan Dites IQ untuk Lihat Dampak Gizinya

January 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved