• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ASO Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
ASO Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

JAKARTA,Cobisnis.com – Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang ditunggu-tunggu masyarakat penyiaran akhirnya sudah dapat diakses publik melalui situs MA sejak 21 Oktober 2022 yang lalu, di mana pada intinya MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Adapun pertimbangan hukum MA dalam Putusannya menyatakan sebagai berikut:
“… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja:”

“Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” ungkap Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Namun demikian, pada Senin, 24 Oktober 2022, Pemerintah RI melalui Menkopolhukam dan

Menkominfo mengumumkan bahwa Analog Switch Off (ASO) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022, di mana dalam pengumuman tersebut Pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

“Pemerintah nampaknya abai dengan Putusan MA tersebut, padahal dampaknya sangat serius. Lembaga Penyiaran eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal 2 November 2022. Sementara, bagi Penyelenggara Multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri saja di mana ia ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri,” tegas Gede Aditya.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Sementara, TV-TV lainnya harus berhenti siaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja. Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” tegas Gede Aditya.
Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal. “Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” pungkas Yogi

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Asocobisnis.comMA

Related Posts

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

by Hidayat Taufik
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam kasus...

Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

by Hidayat Taufik
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hasil Democracy Perceptions Index 2026 mencatat perubahan besar dalam persepsi publik global terhadap sejumlah negara. Survei ini...

Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

by Rahmat Herlambang
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Dieselindo Utama Nusa resmi menerima penyerahan program offset dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Fincantieri. Program...

Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

by Hidayat Taufik
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Jawa Barat terus memburu Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR, di Cileunyi,...

Ronaldo Akhirnya Cetak Gol di Piala Dunia 2026, Kolombia Ikut Bersinar

Ronaldo Akhirnya Cetak Gol di Piala Dunia 2026, Kolombia Ikut Bersinar

by Desti Dwi Natasya
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Cristiano Ronaldo akhirnya membuka rekening golnya di Piala Dunia 2026 saat membantu Portugal meraih kemenangan penting pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

June 23, 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

June 24, 2026
Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

June 24, 2026
Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

June 24, 2026
Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

June 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved