JAKARTA, Cobisnis.com – Perusahaan fintech penyedia layanan pembayaran dan transfer uang, PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip), mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian karyawannya. Dalam pernyataan resmi, Rafi Putra Arriyan, Direktur Utama sekaligus Co-Founder Flip, menjelaskan bahwa keputusan sulit tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah ketidakpastian kondisi global.
“Kondisi ekonomi global saat ini masih tidak stabil, dan hal ini mempengaruhi berbagai sektor usaha, termasuk Flip,” ungkap Rafi dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Kamis (11/1/2024). “Demi memastikan keberlanjutan bisnis Flip, manajemen dengan penuh pertimbangan melakukan reorganisasi internal.”
Meskipun tidak merinci jumlah karyawan yang terkena dampak reorganisasi, Rafi menegaskan bahwa semua pihak yang terpengaruh akan mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Karyawan yang terkena dampak juga tetap memiliki akses kepada asuransi kesehatan, laptop kantor, dan mendapat dukungan melalui jaringan perusahaan untuk mempermudah proses mencari pekerjaan baru. Flip, sebagai penyedia layanan pembayaran berbasis teknologi di Indonesia, telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI).









