Cobisnis.com – PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dilakukan General Manager Unit/Unit Bisnis di wilayah operasi Perusahaan sejak bulan Februari lalu.
Direktur Sumber Daya Manusia ANTAM, Luki Setiawan Suardi mengatakan tahun ini ANTAM kembali melakukan pembaruan kesepakatan dengan pihak Kejaksaan RI sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance).
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas PKS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) pada Desember tahun lalu.
“Melalui kesepakatan yang dilakukan dengan Kejati dan Kejari di sekitar wilayah operasi, Perusahaan akan mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, rekomendasi dan peningkatan kompetensi teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara,” kata Luki dalam keterangannya, Jumat (19 Maret 2021).
ANTAM telah melaksanakan penandatanganan kerjasama yang diwakili General Manager Unit/Unit Bisnis dengan sejumlah Kepala Kejaksaan tinggi.
Diantaranya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Jawa Barat. Penandatanganan kerjasama juga dilakukan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.
Penandatanganan PKS juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret lalu, antara General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dan General Manager Unit Geomin & Technology Development bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Melalui kerjasama yang dilakukan dengan Kejati dan Kejari ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kepatuhan tata kelola Perusahaan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.