JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta pemerintah mengaji ulang rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan-bahan kebutuhan pokok.
Rencana tersebut dikabarkan akan diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI.
Dia menilai bahwa rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok ini perlu ditinjau kembali.
“Rencana pengenaan PPN ini perlu ditinjau kembali karena dapat berdampak langsung bagi masyarakat dengan meningkatnya harga bahan pangan dan menurunkan konsumsi. Jika demikian, maka dikhawatirkan pula akan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi karena konsumsi rumah tangga adalah kontributor terbesar bagi perekonomian, yaitu sebesar 57,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jangan sampai rencana ini justru malah kontraproduktif dengan upaya pemulihan daya beli masyarakat yang saat ini masih menjadi fokus kita bersama,” jelas Puteri di Jakarta (11/6/2021).
Untuk diketahui, saat ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP telah dikirimkan kepada DPR RI. Namun, Puteri menyebut bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI belum melakukan pembahasan terkait RUU ini.
“Pada Rapat Paripurna pun belum dibacakan atau disampaikan terkait surat tersebut maupun penugasan pembahasan RUU kepada AKD tertentu. Oleh karenanya, kami di Komisi XI pun belum menerima penugasan resmi dari Bamus untuk melakukan pembahasan, termasuk belum menerima draft resmi RUU tersebut. Sehingga, kami belum menganalisa lebih lanjut terkait ketentuan yang tercantum dalam draf ini,” tegas Puteri.
Dia memandang pemerintah perlu untuk meningkatkan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan menyisir anggaran-anggaran yang tidak mendesak agar dapat dioptimalkan untuk penanganan pandemi, baik kesehatan maupun pemulihan ekonomi.
“Jika efisiensi yang dilakukan Kemenkeu saja mencapai sekitar Rp1,25 triliun, tentu jika
diakumulasikan dengan K/L lain maka jumlahnya bisa lebih besar lagi. Bahkan, BPKP menyebutkan dalam rapat yang lalu bahwa mampu mengefisiensi pengeluaran negara sepanjang 2020 hingga mencapai Rp48,35 triliun. Artinya, kita bisa lebih mengoptimalkan lagi kualitas belanja negara dengan menemukan alternatif penerimaan negara yang dapat memperkuat performa APBN kedepan,” ungkap Puteri.
Dia juga mendorong pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif, mendalam dan hati-hati terkait rencana pengenaan PPN atas bahan-bahan kebutuhan pokok.
“Pengenaan tarif PPN pada barang kebutuhan pokok dapat berpotensi melemahkan daya beli. Bahkan, juga dapat berpotensi memberikan tekanan bagi pedagang kecil akibat perubahan stabilitas harga dan permintaan dari masyarakat. Pun, hal ini mungkin berpotensi menimbulkan efek domino atas ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok di pasar. Untuk itu, hal ini harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh oleh pemerintah, apalagi hal ini sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” pungkas Puteri.