• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Analisis Tanggung Jawab Moral Penyedia Layanan Online terhadap Pengelolaan Konten

H. Fuad by H. Fuad
September 23, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Analisis Tanggung Jawab Moral Penyedia Layanan Online terhadap Pengelolaan Konten

JAKARTA, Cobisnis.com – Kehadiran Platform Intermediary/Platform Perantara sebagai akses informasi dan pengetahuan masih terus menjadi perbincangan dalam aspek tanggungjawab dan kewajiban hukum. Kemudahan konvergensi fungsi, konten, dan fitur yang disediakan oleh platform membutuhkan ekosistem tata kelola yang tidak hanya lincah (agile) namun juga bersifat inklusif.

OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) mendefinisikan Platform Intermediary sebagai sektor bisnis yang berperan mempertemukan atau memfasilitasi transaksi antara pihak ketiga di Internet. Mereka memberi akses, menempatkan, mengirimkan dan mengindeks konten, produk dan layanan yang berasal dari pihak ketiga di Internet atau memberikan layanan berbasis Internet kepada pihak ketiga. Platform Intermediary mencakup perusahaan web hosting, Penyedia Layanan Internet (ISP), mesin pencari dan platform media sosial.
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. – Managing Partner K&K Advocates mengatakan, dari adanya berbagai kegiatan di Internet, berbagai masalah hukum muncul berkaitan dengan peran Platform Intermediary. “Sebagian besar kegiatan adalah kegiatan yang sah menurut hukum, namun ada pula kegiatan yang masih abu-abu dari segi interpretasi peraturan sehingga menimbulkan banyak pertanggungjawabannya” katanya dalam Webinar K&K Advocates bertajuk “Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia”, hari ini, Kamis, 23 September 2021.
Dijelaskan Dr. Justisiari, Platform Intermediary secara tidak langsung menyajikan konten yang bermuatan teks, gambar, lagu, atau video buatan pengguna yang muatannya memiliki berbagai macam potensi baik positif maupun negatif sepertimengandung unsur pencemaran nama baik, pornografi, melanggar hak cipta, atau menimbulkan rasa kebencian. “Kondisi demikian tentu harus menjadi perhatian seluurh pihak untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab,” pungkas dia.
Menurut Dr. Justisiari, “Analisis tanggung jawab moral penyedia layanan online terhadap pengelolaan konten yang tersedia secara online telah menjadi titik pusat penelitian di berbagai bidang, termasuk etika informasi, tanggung jawab sosial perusahaan dan etika bisnis, komunikasi melalui komputer, hukum siber, dan kebijakan publik,”.
Lingkup Tanggung Jawab
Di Indonesia, isu mengenai tanggung jawab hukum Platform Intermediary dalam pemanfaatan teknologi internet di Indonesia, semakin mengemuka ketika muncul kasus information disorder (kekacauan informasi), konten Hate Speech dan SARA, konten kekerasan, konten Pelanggaran HKI, dan pelanggaran Privasi dan perlindungan data pribadi, yang memanfaatkan platform perantara.
Menurut Dr. Hj. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M. – Ketua Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, kewajiban platform perantara memiliki arti sebagai tanggung jawab hukum (kewajiban) atas aktivitas ilegal atau berbahaya yang dilakukan oleh pengguna melalui layanan mereka. “Platform memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya aktivitas yang melanggar hukum atau merugikan oleh pengguna layanan mereka. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan konsekensi hukum yang memaksa perantara untuk bertindak atau mengekspos perantara ke tindakan hukum perdata atau pidana,” katanya dalam webinar yang sama.
Ada dua model dalam penetuan tanggung jawab Intermediary yakni model Safe Harbour dan model Generalist. Untuk model pertama, intermediary dibebaskan dari semua tuntutan atas tindakan dari pengisi konten/legally safe place (a safe harbour). “Ada jenis vertical safe harbour yang dibatasi pada bidang tertentu saja misalnya hanya untuk kasus Hak Cipta atau Trademark Horizontal lebih beragam kasusnya,” katanya.
Sementara untuk model Generalis, tanggung jawab platform perantara diatur oleh hukum perdata atau pidana. Model ini banyak diterapkan di negara-negara di mana platform perantara diminta bertanggungjawab atas konten yang dimuat, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. “Karena mereka dianggap memiliki kontrol atas informasi yang dimuat. Contoh di negara Afrika dan Amerika Latin,” urainya.
Danny Kobrata, S.H., LL.M. – Partner K&K Advocates menambahkan, aturan tanggung jawab hukum intermediary di Indonesia termaktup dalam Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya. Sebelumnya diatur melalui PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PSE Privat antara lain Marketplace, Toko Online, Payment Gateway, FinTech, Layanan On-Demand Berbayar, Sosial Media, hingga Search Engine.
“Dalam Permenkominfo 5/2020 diatur bahwa PSE bertanggung jawab atas seluruh konten di dalamnya. Lalu PSE privat dilarang untuk memuat konten illegal dan menfasilitasi konten illegal. Ilegal berarti melawan hukum, menyebabkan keresahan, memfasilitasi aksi ke konten ilegal,” urai Danny Kobrata. Namun, “UCG (User Generated Platform) dapat dianggap tidak bertanggung jawab, apabila tidak menyediakan sarana pelaporan, bekerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum (LPH), dan melakukan take down,” imbuhnya.
Menurut Teguh Arifiyadi S.H., M.H. – Plt. Direktur Pengendalian, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam mengatur PSE Lingkup Privat, terdapat 2 mekanisme yang dilakukan oleh Kemenkominfo, yaitu Pendaftaran dan Pengendalian.
Mekanisme pendaftaran oleh PSE Lingkup Privat diperlukan agar pemerintah mengetahui semua jenis layanan system elektronik yang ada dalam wilayah Indonesia serta memastikan bahwa PSE Lingkup Privat dapat beroperasi sesuai dengan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia. “Mekanisme pendaftaran juga diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” jelas Teguh.
Sementara mekanisme Pengendalian oleh Kemenkominfo terhadap PSE Lingkup Privat diperlukan agar pemerintah mampu meminimalisasi resiko kejahatan siber, penyalahgunaan data, dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya arus informasi dan cepatnya perkembangan teknologi. “Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE Lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” pungkas Teguh.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: CobisnisIntermediaryPlatform digital

Related Posts

Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Produsen mobil global mulai mengejar ketertinggalan teknologi dari China setelah penjualan mereka terus tertekan di pasar otomotif...

Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rupiah yang melemah hingga menyentuh Rp 17.300 per dolar AS mendorong pelaku usaha untuk menggenjot ekspor sebagai...

Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Jadi Salah Satu Pasokan Terbesar

Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Jadi Salah Satu Pasokan Terbesar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia mendapatkan komitmen pasokan minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional hingga...

Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Transjakarta tengah mengkaji kemungkinan kenaikan tarif layanan yang sudah bertahan di angka Rp 3.500 selama 21 tahun...

Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya praktik beras premium abal-abal yang dijual jauh di atas harga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

April 24, 2026
Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

April 24, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

April 24, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

April 25, 2026
Kenali Agnes Aditya Rahajeng, Juara Baru Puteri Indonesia 2026

Kenali Agnes Aditya Rahajeng, Juara Baru Puteri Indonesia 2026

April 25, 2026
Peran Strategis Srikandi BTN dalam Mendorong Masa Depan Perusahaan

Peran Strategis Srikandi BTN dalam Mendorong Masa Depan Perusahaan

April 25, 2026
RI Desak Investigasi Usai Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon 2026

RI Desak Investigasi Usai Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon 2026

April 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved