• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Alasan Umat Islam Tidak Dianjurkan Rayakan Tahun Baru Masehi

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
in News
0
Alasan Umat Islam Tidak Dianjurkan Rayakan Tahun Baru Masehi

JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 1 Januari dianggap haram oleh sebagian ulama karena tidak memiliki dasar syariat dalam Islam. Kalender Masehi berasal dari tradisi Romawi kuno dan bukan bagian dari ajaran Islam.

Dalam Islam, ibadah dan perayaan hanya sah jika berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis. Tahun Baru Masehi tidak disebut dalam Al-Qur’an maupun Hadis, sehingga termasuk kategori bid’ah jika dijadikan momen perayaan keagamaan.

Bid’ah adalah penambahan ibadah atau ritual yang tidak diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ulama menekankan bahwa bid’ah dalam ibadah hukumnya haram karena menyimpang dari ketentuan syariat.

Selain itu, perayaan Tahun Baru sering diwarnai kegiatan yang bertentangan dengan Islam, seperti musik berlebihan, pesta alkohol, dan hiburan yang berlebihan. Hal ini menjadi salah satu alasan pelarangan ikut merayakan.

Islam memiliki kalender sendiri, yaitu kalender Hijriah, yang menetapkan perayaan sah seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Semua perayaan lain yang tidak ada dalilnya dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dihindari.

Sejumlah ulama menekankan bahwa fokus umat Islam sebaiknya pada momen yang sudah ditetapkan syariat. Perayaan yang meniru tradisi non-Islam bisa menimbulkan kebingungan identitas dan praktik ibadah yang tidak sesuai.

Kepatuhan terhadap ajaran ini penting untuk menjaga konsistensi ibadah dan menghindari praktik yang dianggap menyimpang. Tahun Baru Masehi tidak termasuk dalam ketentuan syariat yang sah.

Selain itu, mengikuti perayaan non-Islam bisa berdampak pada pola perilaku dan kebiasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama mengingatkan agar umat fokus pada perayaan Islami.

Meski begitu, sebagian ulama membedakan antara ikut hitung mundur tanpa perayaan maksiat dan perayaan penuh. Yang pertama dianggap makruh, sedangkan yang kedua bisa haram.

Fenomena ini menegaskan pentingnya memahami asal-usul dan dasar hukum setiap perayaan agar praktik keagamaan tetap sesuai syariat dan tidak mengandung unsur bid’ah.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: BidahCobisnisIslamKalender HijriahPebisnismudaSyariatTahun baru

Related Posts

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjalani diet sehat tidak selalu identik dengan makanan mahal. Ahli gizi menyebut warteg juga bisa menjadi pilihan...

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Slow jogging atau lari dengan kecepatan santai tengah menjadi tren di Korea Selatan. Olahraga ini banyak diminati...

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Federasi Sepak Bola Argentina atau AFA menjadi sorotan setelah dilaporkan masuk dalam penyelidikan FBI dan jaksa federal...

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menurunkan berat badan tidak cukup hanya dengan mengurangi porsi makan. Banyak orang justru melakukan pola diet yang...

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah jabatan profesional di Indonesia masih menawarkan gaji yang sangat tinggi. Berdasarkan survei Adecco Indonesia 2026, beberapa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

July 10, 2026
BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

July 10, 2026
Finlandia Tolak Klaim Trump atas Greenland, Tegaskan Kedaulatan Denmark

Spesifikasi Xiaomi 18 Pro Terungkap, Usung Baterai 7.000 mAh dan Kamera 200 MP

July 10, 2026
Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

July 10, 2026
Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

July 11, 2026
Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

July 11, 2026
KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

July 10, 2026
BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

July 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved