• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Akumindo Tolak Permendag 23/2021

H. Fuad by H. Fuad
September 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Pemulihan Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN Batch Kedua Jaring 350 Desa

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menolak Revisi Permendag 23 tahun 2021 karena dianggap tidak berpihak kepada UMKM. Regulasi tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Permendag baru saja direvisi tapi saat ini Mendag akan revisi lagi. Ada Apa? Kami menolak keinginan retail modern terkait Pasal 11 poin B untuk disesuaikan mekanisme pasar. Ini berarti retail modern akan bebas menetapkan biaya-biaya kepada UMKM,” ujar Ikhsan di Jakarta (18/9/2021).

Dia juga menyebutkan Pasal 11 poin E akan memberatkan UMKM atau pemasok ke retail modern. “Sementara poin F sering dilanggar oleh Retail Modern dengan mengulur waktu pembayarannya,” katanya.

Adapun isi aturan Permendag 23 tahun 2021 untuk pasal 11 sebagai berikut:

b. besarnya biaya yang dikenakan sebagiamana dimaksud pada huruf a paling banyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan biaya Persyaratan Perdagangan di luar potongan harga reguler.

d. penggunaan jasa distribusi Toko Swalayan boleh. dipaksakan kepada Pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga barang, jumlah) yang disepakati kedua belah pihak.

e. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga segera akan merevisi aturan mengenai kerja sama antara peritel dan pemasok. Padahal aturan ini baru saja disahkan pada Mei 2021.

Adapun regulasi ini merupakan pengganti pendahulunya yakni Permendag Nomor 56 Tahun 2014.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: AkumindoCobisnisPelaku UMKMumkmUMKM Go Digital

Related Posts

Bukan Gimmick, Kamera di AirPods Terbaru Apple Dirancang Biar Siri Bisa Lihat Dunia Nyata

Bukan Gimmick, Kamera di AirPods Terbaru Apple Dirancang Biar Siri Bisa Lihat Dunia Nyata

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple disebut sedang mengembangkan AirPods generasi baru yang dilengkapi kamera kecil di masing-masing earbuds. Bocoran ini datang...

Tidak Perlu Daftar Dulu, IKN Buka Akses Umum Selama Libur Panjang dengan Sejumlah Ketentuan

Tidak Perlu Daftar Dulu, IKN Buka Akses Umum Selama Libur Panjang dengan Sejumlah Ketentuan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ibu Kota Nusantara membuka kunjungan umum selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pengunjung dapat menikmati...

Kemenkeu Ambil Peran dalam Penataan Ulang Pembiayaan Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang Bikin Whoosh Penuh, 80 Persen Penumpang Pilih Rute Halim-Padalarang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus membawa lonjakan besar penumpang Kereta Cepat Whoosh. Selama periode 13 hingga 16...

Viral Siswi Pontianak Protes ke Juri, Psikolog Nilai Sikap Speak Up Bukan Bentuk Melawan

SMAN 1 Sambas Angkat Bicara, Bantah Nepotisme dan Desak Penyelenggara Pulihkan Nama Sekolah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - SMAN 1 Sambas akhirnya buka suara soal polemik final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI...

OJK Ungkap Industri Bank Syariah Nasional Solid dan Resilien, Aset Sentuh Rp 1.061 Triliun

OJK Ungkap Industri Bank Syariah Nasional Solid dan Resilien, Aset Sentuh Rp 1.061 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri perbankan syariah Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melaporkan total...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Koelnmesse dan AMARA Expo Dirikan PT Nine Koeln Indonesia

Koelnmesse dan AMARA Expo Dirikan PT Nine Koeln Indonesia

May 16, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Niat Arab dan Artinya

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Niat Arab dan Artinya

May 16, 2026
Timwas DPR Pantau Pelayanan Jemaah Haji di Makkah dan Madinah

Timwas DPR Pantau Pelayanan Jemaah Haji di Makkah dan Madinah

May 16, 2026
FIFA Umumkan Lisa BLACKPINK Akan Meriahkan Opening Piala Dunia 2026

FIFA Umumkan Lisa BLACKPINK Akan Meriahkan Opening Piala Dunia 2026

May 17, 2026
Arus Keluar Jabotabek Capai 487 Ribu Kendaraan Selama Libur Panjang 2026

Arus Keluar Jabotabek Capai 487 Ribu Kendaraan Selama Libur Panjang 2026

May 16, 2026
Polisi Amankan 11 Anggota Jaringan Narkoba Samarinda, Langsung Dibawa ke Jakarta

Polisi Amankan 11 Anggota Jaringan Narkoba Samarinda, Langsung Dibawa ke Jakarta

May 16, 2026
Trump Terapkan Prosedur Ketat, Semua Barang dari China Dibuang Sebelum Pulang

Trump Terapkan Prosedur Ketat, Semua Barang dari China Dibuang Sebelum Pulang

May 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved