COBISNIS.COM-JAKARTA-Memasuki fase tatanan normal baru di mana masyarakat Indonesia akan tetap
beraktivitas di tengah pandemi, PT AIA FINANCIAL (AIA) sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan
dan terpercaya di Indonesia pada hari ini meluncurkan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan
dengan Investasi (PAYDI) atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital,
AIA DigiBuy.
Sainthan Satyamoorthy, Presiden Direktur AIA mengatakan, “Pemasaran PAYDI melalui AIA
DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respon cepat kami atas stimulus baru yang dikeluarkan
oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta
perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi.”
AIA DigiBuy yang diluncurkan awal April 2020 sebelumnya hanya memasarkan produk tradisional atau
non-unit link. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan
perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan solusi perencaan keuangan tanpa harus bertemu fisik
dengan tenaga pemasar sesuai dengan himbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah
demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Sainthan Satyamoorthy menambahkan, “AIA merupakan perusahaan asuransi yang terdepan dalam
menerapkan teknologi dan inovasi digital. Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat
Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya
kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif.
Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup
lebih sehat, lebih lama, lebih baik.”
Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan
bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk
memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik. Setelah calon nasabah
setuju untuk membeli produk asuransi maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos)
yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan
platform Microsite.
Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang
akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI
ini.
Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka
nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik
melalui e-sign form.
Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha
mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu
nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi. AIA telah meluncurkan
Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1.500.000 per hari selama
rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret–
31 Juli 2020.
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan
memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah
meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.