• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Antisipasi Macet Total! Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalur Nasional Saat Mudik Lebaran

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 12, 2026
in Nasional
0
Antisipasi Macet Total! Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalur Nasional Saat Mudik Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas nasional.

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil seiring prediksi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
“Lonjakan pergerakan masyarakat saat mudik membutuhkan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar lalu lintas tetap lancar dan keselamatan jalan terjaga,” ujarnya.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup jalan tol maupun jalan nasional non-tol.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian dan material bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Kendaraan berat tetap diizinkan beroperasi jika mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Setiap kendaraan yang mendapat pengecualian wajib membawa surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Pembatasan ini diberlakukan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Arus mudikcobisnis.comIrjen Pol Agus SuryonugrohokebijakanKelancaranKeselamatanKorlantas PolriLebaranPURoy Rizali Anwartruk

Related Posts

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memicu kepanikan warga di sejumlah wilayah...

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap stabil per 1 April 2026, sementara harga BBM nonsubsidi masih dalam...

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini...

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah 0-1 pada final FIFA Series 2026. Laga tersebut berlangsung...

Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Tidak Bebani Jemaah

Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Tidak Bebani Jemaah

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa secara umum persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
TNI Gugur di Tengah Konflik Israel-Hizbullah, Keamanan Pasukan PBB Disorot

TNI Gugur di Tengah Konflik Israel-Hizbullah, Keamanan Pasukan PBB Disorot

March 30, 2026
Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

March 31, 2026
Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

March 30, 2026
Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

March 31, 2026
AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

March 31, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved