JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas nasional.
SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil seiring prediksi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
“Lonjakan pergerakan masyarakat saat mudik membutuhkan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar lalu lintas tetap lancar dan keselamatan jalan terjaga,” ujarnya.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup jalan tol maupun jalan nasional non-tol.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian dan material bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.
Kendaraan berat tetap diizinkan beroperasi jika mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Setiap kendaraan yang mendapat pengecualian wajib membawa surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.
Pembatasan ini diberlakukan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026.













