• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Antisipasi Macet Total! Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalur Nasional Saat Mudik Lebaran

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 12, 2026
in Nasional
0
Antisipasi Macet Total! Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalur Nasional Saat Mudik Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas nasional.

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil seiring prediksi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
“Lonjakan pergerakan masyarakat saat mudik membutuhkan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar lalu lintas tetap lancar dan keselamatan jalan terjaga,” ujarnya.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup jalan tol maupun jalan nasional non-tol.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian dan material bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Kendaraan berat tetap diizinkan beroperasi jika mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Setiap kendaraan yang mendapat pengecualian wajib membawa surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Pembatasan ini diberlakukan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download micromax firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Arus mudikcobisnis.comIrjen Pol Agus SuryonugrohokebijakanKelancaranKeselamatanKorlantas PolriLebaranPURoy Rizali Anwartruk

Related Posts

Jamkrindo Perkuat UMKM-K Jateng dan DIY, Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun Sepanjang 2025

Didampingi Jamkrindo, UMKM Dessert Semarang Tumbuh dari Rumahan hingga Buka Cabang

by Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jamkrindo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM-K) agar mampu naik...

Jamkrindo Perkuat UMKM-K Jateng dan DIY, Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun Sepanjang 2025

Jamkrindo Perkuat UMKM-K Jateng dan DIY, Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun Sepanjang 2025

by Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi...

Bank Indonesia Tunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring PUVA, Satu-Satunya BUMN yang Kantongi Mandat

Bank Indonesia Tunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring PUVA, Satu-Satunya BUMN yang Kantongi Mandat

by Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), anggota Holding BUMN Danareksa, resmi dipercaya Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga...

Tanam Ganja Di Rumah Habiskan 150 Juta Untuk Peralatan konten Kreator Di Amankan Polisi

Tanam Ganja Di Rumah Habiskan 150 Juta Untuk Peralatan konten Kreator Di Amankan Polisi

by Hidayat Taufik
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa,...

Mohan Hazian Akui Perbuatan Tak Pantas terhadap Model, Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Mengenal Sosok Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Viral di Media Sosial

by Desti Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nama Mohan Hazian mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform X dan Instagram. Banyak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
CEO Juragan Kucek, Fajar Purwoatmojo

CEO Juragan Kucek Fajar Purwoatmojo Tipu Ratusan Mitra, Nilainya Fantastis

February 11, 2026
Bank Mandiri Libatkan 700 Relawan Bersihkan 24 Pantai Bali–Nusa Tenggara, Dorong Gaya Hidup Digital Ramah Lingkungan

Bank Mandiri Libatkan 700 Relawan Bersihkan 24 Pantai Bali–Nusa Tenggara, Dorong Gaya Hidup Digital Ramah Lingkungan

February 11, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Jamkrindo Perkuat UMKM-K Jateng dan DIY, Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun Sepanjang 2025

Didampingi Jamkrindo, UMKM Dessert Semarang Tumbuh dari Rumahan hingga Buka Cabang

February 12, 2026
Jamkrindo Perkuat UMKM-K Jateng dan DIY, Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun Sepanjang 2025

Jamkrindo Perkuat UMKM-K Jateng dan DIY, Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun Sepanjang 2025

February 12, 2026
Bank Indonesia Tunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring PUVA, Satu-Satunya BUMN yang Kantongi Mandat

Bank Indonesia Tunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring PUVA, Satu-Satunya BUMN yang Kantongi Mandat

February 12, 2026
Tanam Ganja Di Rumah Habiskan 150 Juta Untuk Peralatan konten Kreator Di Amankan Polisi

Tanam Ganja Di Rumah Habiskan 150 Juta Untuk Peralatan konten Kreator Di Amankan Polisi

February 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved