JAKARTA, Cobisnis.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menepis isu yang menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), memiliki paspor ganda. Setelah dilakukan penelusuran, Polri memastikan Riza Chalid hanya tercatat memiliki satu paspor, yakni paspor Republik Indonesia.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan pihaknya sejak awal telah mengetahui status dokumen perjalanan maupun keberadaan Riza Chalid. Ia menegaskan, informasi mengenai kepemilikan paspor ganda tidak benar.
“Berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor Indonesia. Untuk keberadaannya pun sejak awal sudah kami ketahui,” ujar Untung kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Untung juga menepis anggapan bahwa penerbitan red notice justru membuat Riza Chalid melarikan diri. Menurutnya, red notice Interpol yang diterbitkan di Lyon, Prancis, justru mempersempit ruang gerak buronan karena berlaku di 197 negara anggota Interpol.
“Dengan adanya red notice yang berlaku secara internasional, tentu ruang gerak subjek menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Untung menambahkan bahwa terbitnya red notice menunjukkan Interpol meyakini perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur tindak pidana di lebih dari satu yurisdiksi. Prinsip dual criminality dinilai telah terpenuhi.
“Kami dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara tempat yang bersangkutan berada,” tegasnya.
Diketahui, Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026, setelah permintaan yang diajukan Kejaksaan Agung melalui NCB Interpol Indonesia sejak September 2025.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018–2023. Ia tercatat empat kali dipanggil penyidik tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan karena telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.














