• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 2, 2026
in Nasional
0
TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Perkara dengan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai syarat sahnya perkawinan, bukan soal pencatatan perkawinan beda agama.

“Pasal yang diuji berkaitan dengan keabsahan perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Selain itu, MK juga menilai petitum alternatif yang diajukan pemohon tidak jelas. Dua petitum alternatif dinilai membingungkan sehingga Mahkamah kesulitan memahami permintaan hukum yang sebenarnya ingin dicapai.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan para pemohon.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: beda agamacobisnis.comLarangMKpermohonanpernikahanSuhartoyosyarat formil

Related Posts

Karyawan Padel Disekap Dua Hari karena Dugaan Curi Raket, Polisi Tahan Empat Pelaku

Karyawan Padel Disekap Dua Hari karena Dugaan Curi Raket, Polisi Tahan Empat Pelaku

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aparat kepolisian mengusut dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta...

Pakar Peringatkan Risiko Kesehatan dari Kue Putu yang Dikukus dengan Pipa PVC

Pakar Peringatkan Risiko Kesehatan dari Kue Putu yang Dikukus dengan Pipa PVC

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kue putu masih menjadi salah satu jajanan tradisional favorit masyarakat. Namun, konsumen disarankan lebih berhati-hati karena sebagian...

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jembatan Kaca Bromo resmi memasuki tahap pre-launching pada Sabtu (27/6/2026). Kehadiran destinasi ini menambah pilihan wisata di...

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi panggung bagi para pemain senior. Turnamen ini juga menghadirkan banyak talenta...

Kunyit Disebut Rempah Terbaik untuk Otak dan Jantung, Ini Penjelasan Ahli

Kunyit Disebut Rempah Terbaik untuk Otak dan Jantung, Ini Penjelasan Ahli

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kunyit dikenal sebagai salah satu rempah yang sering digunakan dalam berbagai masakan. Namun, rempah dari keluarga jahe...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

June 26, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
100 Tahun Panas Bumi Indonesia: Inovasi PGE Hadirkan Secangkir Kopi dari Perut Bumi

100 Tahun Panas Bumi Indonesia: Inovasi PGE Hadirkan Secangkir Kopi dari Perut Bumi

June 26, 2026
Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

June 26, 2026
Karyawan Padel Disekap Dua Hari karena Dugaan Curi Raket, Polisi Tahan Empat Pelaku

Karyawan Padel Disekap Dua Hari karena Dugaan Curi Raket, Polisi Tahan Empat Pelaku

June 27, 2026
Pakar Peringatkan Risiko Kesehatan dari Kue Putu yang Dikukus dengan Pipa PVC

Pakar Peringatkan Risiko Kesehatan dari Kue Putu yang Dikukus dengan Pipa PVC

June 27, 2026
Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

June 27, 2026
Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

June 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved