• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 2, 2026
in Nasional
0
TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Perkara dengan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai syarat sahnya perkawinan, bukan soal pencatatan perkawinan beda agama.

“Pasal yang diuji berkaitan dengan keabsahan perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Selain itu, MK juga menilai petitum alternatif yang diajukan pemohon tidak jelas. Dua petitum alternatif dinilai membingungkan sehingga Mahkamah kesulitan memahami permintaan hukum yang sebenarnya ingin dicapai.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan para pemohon.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: beda agamacobisnis.comLarangMKpermohonanpernikahanSuhartoyosyarat formil

Related Posts

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret Kasus Suap HGB Summarecon

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret Kasus Suap HGB Summarecon

by Hidayat Taufik
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang terjadi di...

Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Qualcomm Pertimbangkan Samsung Produksi Snapdragon 8 Elite Gen 6

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Qualcomm dilaporkan kembali menjajaki kerja sama dengan Samsung Foundry untuk memproduksi chipset flagship Snapdragon 8 Elite Gen...

Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Kim Jong Un Tegaskan Dukungan untuk Putin

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un kembali menegaskan dukungannya kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dan rakyat...

Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Kementerian PU Buka Uji Coba Kelok 23

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menguji coba open traffic Jalan Baru Kretek-Girijati yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan...

Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Persib Siap Hadapi FC Seoul di ACL 2

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung akan menjalani ujian perdana di Grup E AFC Champions League Two (ACL 2) 2026/2027 dengan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OTT KPK di Bogor Berujung 8 Tersangka, Bos Summarecon Ikut Terseret

KPK Naikkan Kasus OTT Suap HGB Bogor ke Penyidikan

September 15, 2026
Siap Siap Ambil Cuti, Ini 6 Long Weekend yang Ada di 2027

Siap Siap Ambil Cuti, Ini 6 Long Weekend yang Ada di 2027

September 15, 2026
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji P3K

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji P3K

September 15, 2026
Polisi Tangkap Wanita di Cilegon, Sita 3 Jenis Narkoba

Polisi Tangkap Wanita di Cilegon, Sita 3 Jenis Narkoba

September 15, 2026
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret Kasus Suap HGB Summarecon

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret Kasus Suap HGB Summarecon

September 16, 2026
Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Qualcomm Pertimbangkan Samsung Produksi Snapdragon 8 Elite Gen 6

September 15, 2026
Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Kim Jong Un Tegaskan Dukungan untuk Putin

September 15, 2026
Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Menuju E20

Kementerian PU Buka Uji Coba Kelok 23

September 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved