• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 2, 2026
in Nasional
0
TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Perkara dengan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai syarat sahnya perkawinan, bukan soal pencatatan perkawinan beda agama.

“Pasal yang diuji berkaitan dengan keabsahan perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Selain itu, MK juga menilai petitum alternatif yang diajukan pemohon tidak jelas. Dua petitum alternatif dinilai membingungkan sehingga Mahkamah kesulitan memahami permintaan hukum yang sebenarnya ingin dicapai.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan para pemohon.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: beda agamacobisnis.comLarangMKpermohonanpernikahanSuhartoyosyarat formil

Related Posts

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Suasana Panen Raya Tebu TNI di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026), mendadak dipenuhi...

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

by Rizki Meirino
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) kembali meraih penghargaan di tingkat nasional dengan menyabet Bronze Winner kategori ESG Communications subkategori...

Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Jadwal Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Prancis akan menghadapi Inggris dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Dunia 2026 setelah kedua tim gagal melangkah...

Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Tuchel Jawab Kritik Usai Inggris Kalah Dramatis dari Argentina

by Desti Dwi Natasya
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Thomas Tuchel akhirnya angkat bicara setelah Timnas Inggris kalah dramatis 1-2 dari Argentina pada semifinal Piala Dunia...

Kesan Pertama Sangat Menentukan, Ini 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang

Kesan Pertama Sangat Menentukan, Ini 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesan pertama sering kali terbentuk dalam waktu yang sangat singkat ketika seseorang bertemu dengan orang lain. Dalam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

July 15, 2026
Perayaan 30 Tahun Perjalanan AIA di Indonesia

Perayaan 30 Tahun Perjalanan AIA di Indonesia

July 16, 2026
Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

July 16, 2026
15 Kepala Daerah Terjaring OTT, Tito: Integritas Jadi Kunci Cegah Korupsi

15 Kepala Daerah Terjaring OTT, Tito: Integritas Jadi Kunci Cegah Korupsi

July 16, 2026
Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

July 17, 2026
Homecoming Tour Local Heroes Indonesia

Homecoming Tour Local Heroes Indonesia

July 17, 2026
ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

July 17, 2026
Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Jadwal Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026

July 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved