Cobisnis.com – Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemic Covid-19. Dia mengatakan sekolah yang berada di wilayah zona kuning dan zona hijau dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka.
Hal demikian juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dalam kesempatan yang sama, Nadiem membeberkan sekitar 43% dari peserta didik yang berada dalam dua zona aman itu.
“Untuk itu, kita akan merevisi Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan. Semua data mengenai zonasi kuning dan hijau itu berdasarkan data Satgas Covid-19,” kata Nadiem dalam telekonferensinya di akun YouTube Kemendikbud, Jumát (7/8/2020).
“Yang menentukan semuanya itu dari Satgas, bukan di Kemendikbud. Tapi kita merujuk pada standar kesehatan dan monitoring program Covid-19 yang ada di Satgas,”tambahnya.
Sedangkan, kata Nadiem, untuk sekolah-sekolah yang berada di zona merah dan oranye, masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Nadiem menggarisbawahi kendati zona hijau dan kuning diperbolehkan, bukan berarti hal itu adalah sebuah mandat.
“Bukan dimandatkan. Bukan dipaksakan. Kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tentunya dengan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Dia menjelaskan ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kembali melangsungkan pembelajaran tatap muka bagi daerah zona kuning dan hijau. Pertama, sekolah harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau kepala dinas pendidikan setempat.
“Kalau pemerintah daerah atau kepala dinasnya merasa belum siap, maka masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa sekolah mereka belum siap melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas dia.
Syarat kedua adalah, perizinan ada pada orang tua murid. Nadiem mengatakan jika para orang tua tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah dengan risiko Covid-19, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif orang tua.
“Jadi ini yang harus ditekankan. Walaupun di zona kuning dan hijau diperbolehkan, tetapi bukan artinya itu sebuah keharusan. Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif terhadap setiap pemerintah daerah, setiap kepala sekolah dan komite, dan setiap orang tua di Indonesia. Harus dengan persetujuan mereka,” tegas Nadiem