• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Nadiem Dinilai Tak Logis, Jumlah Saksi Jaksa Penerima Gratifikasi Bertambah

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 27, 2026
in Nasional
0
Lapakgaming Kembangkan Layanan Hiburan Digital, Siap Tembus Pasar Global

JAKARTA, Cobisnis.com – Fakta persidangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menimbulkan tanda tanya. Hingga saat ini, lima dari total dua belas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai besar. Ironisnya, pengakuan tersebut justru muncul dari para saksi, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun tetap dijadikan tersangka. Tiga dari lima saksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1), Jaksa menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD. Keduanya secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Purwadi menyatakan menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Muhammad Hasbi mengaku menerima sejumlah dana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

Padahal, ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 Januari, tiga saksi lain dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai fakta persidangan justru semakin memperjelas kejanggalan perkara. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan ketidaklogisan penegakan hukum, di mana pihak yang mengakui menerima gratifikasi tidak tersentuh sanksi, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru diproses hukum.

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian merupakan pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan tindakan tersebut.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut agar hukum menindak pihak yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKPKNadiem MakarimSidang Nadiem

Related Posts

Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

by Hidayat Taufik
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi...

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

by Desti Dwi Natasya
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Reza Pahlavi, putra terakhir Shah Iran yang hidup di pengasingan, kembali menjadi sorotan setelah muncul spekulasi mengenai...

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

Inggris Pertimbangkan Terbitkan Obligasi Perang, Apa Fungsinya?

by Desti Dwi Natasya
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Inggris dikabarkan tengah mempertimbangkan penerbitan obligasi perang atau war bond untuk membantu membiayai peningkatan anggaran pertahanan....

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

Shin Tae-yong Ungkap Kunci Persija Tahan Imbang Port FC di Piala Presiden 2026

by Desti Dwi Natasya
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong mengungkap kunci keberhasilan timnya menahan imbang juara bertahan Port FC dengan skor...

PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PINTU Incubator 2026 kembali memperkuat industri mode Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Prancis yang kini memasuki tahun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

July 29, 2026
Amman Mineral

Membangun Masa Depan dari Perut Bumi Sumbawa

July 29, 2026
Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

July 30, 2026
Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

July 30, 2026
AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

July 30, 2026
AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

Inggris Pertimbangkan Terbitkan Obligasi Perang, Apa Fungsinya?

July 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved