JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Gerendong 1, Kabupaten Pandeglang, Banten, terhenti sementara setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris melakukan penyegelan di lingkungan sekolah.
Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk klaim kepemilikan lahan atas nama H. Isa bin Sumantri di pagar sekolah. Kepala SDN Gerendong 1, Karniti, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait sengketa tanah tersebut. Pihak sekolah masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
“Belum ada keputusan apa pun. Kami masih menunggu hasil pembicaraan antara dinas dan pihak penggugat,” kata Karniti, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris guna mencari solusi. Namun karena belum tercapai kesepakatan, ahli waris akhirnya merealisasikan rencana penyegelan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dampak dari penyegelan itu, sejumlah siswa yang datang ke sekolah tidak dapat masuk ke area sekolah dan terpaksa dipulangkan. Untuk mengantisipasi terhentinya proses pembelajaran, pihak sekolah mempertimbangkan penerapan sistem pembelajaran jarak jauh apabila permasalahan tidak segera diselesaikan.
“Jika situasi ini berlanjut, pembelajaran akan dilakukan dari rumah agar anak-anak tetap mendapatkan pelajaran,” ujar Karniti.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut sehingga kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan normal dan siswa dapat belajar dengan rasa aman serta nyaman.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyebut kliennya memiliki sejumlah dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual beli yang masih dapat dibuktikan karena pihak penjual dan pembeli masih hidup.
Zainal menilai pemerintah daerah hingga saat ini belum dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan atau status hibah atas lahan yang digunakan sebagai bangunan sekolah.
“Apabila tanah ini diklaim sebagai milik negara atau hasil hibah, maka harus ada kejelasan hubungan hukum, baik melalui pelepasan hak, jual beli, maupun hibah,” tegasnya.














