• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, November 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 16, 2026
in News
0
Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut menandai dimulainya tahap persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim untuk pembacaan surat dakwaan.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses hukum, KPK juga memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Rutan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.

Lembaga antirasuah itu berharap seluruh proses persidangan berjalan secara independen, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

Fadia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 dalam kasus dugaan benturan kepentingan pada pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan proyek pengadaan pemerintah agar dimenangkan perusahaan tersebut. Keuntungan dari proyek itu diduga mengalir kepada dirinya dan anggota keluarganya.

KPK mencatat, sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Fadia.

Atas dugaan perbuatannya, Fadia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: cobisnis.comFadia ArafiqKorupsiKPKPekalonganPengadaan OutsourcingPersidanganPN Tipikor Semarang

Related Posts

Prasetyo Hadi Jelaskan Alasan Kasus Penyadapan Masuk Makar

Prasetyo Hadi Jelaskan Alasan Kasus Penyadapan Masuk Makar

by Hidayat Taufik
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan dasar pemerintah menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai...

Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

by Hidayat Taufik
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelatih Manchester United, Michael Carrick, membantah kabar adanya konflik internal di ruang ganti timnya. Ia memastikan hubungan...

Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

by Hidayat Taufik
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses...

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

by Hidayat Taufik
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berencana meninjau kembali aturan mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Langkah tersebut menyusul mencuatnya...

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

November 3, 2026
Valbury

Valbury Raup 138 Ribu Nasabah Baru, Perluas Ekosistem Investasi Berbasis Digital

November 3, 2026
Siapa Paling Kaya di RI? Bos Djarum Punya Harta Rp222 Triliun

Siapa Paling Kaya di RI? Bos Djarum Punya Harta Rp222 Triliun

November 3, 2026
Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

November 3, 2026
Prasetyo Hadi Jelaskan Alasan Kasus Penyadapan Masuk Makar

Prasetyo Hadi Jelaskan Alasan Kasus Penyadapan Masuk Makar

November 4, 2026
Bendera Iran dan Amerika Serikat - IST

Iran Klaim Tanggapan Tegas, Siap Diplomasi untuk Cegah Perang

November 4, 2026
HP Tiba-tiba Lemot dan Ada Aktivitas Asing? Ini Tanda Penyadapan

HP Tiba-tiba Lemot dan Ada Aktivitas Asing? Ini Tanda Penyadapan

November 4, 2026
Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

November 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved