JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki landasan konstitusional dalam tata negara Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 hanya menekankan prinsip demokratis dalam pemilihan kepala daerah, tanpa mengatur secara spesifik mekanisme yang harus digunakan. Dengan demikian, pemilihan secara langsung maupun tidak langsung dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD justru berpotensi mengurangi berbagai persoalan, khususnya praktik politik uang. Hal ini disebabkan jumlah anggota DPRD yang terbatas, sehingga proses pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung yang melibatkan jumlah pemilih sangat besar.
“Di beberapa daerah, anggota DPRD hanya berjumlah sekitar 20 hingga 35 orang. Jika terjadi praktik politik uang, pengawasannya tentu lebih mudah dibandingkan mengawasi jutaan pemilih di satu daerah,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain aspek pengawasan, Yusril juga menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat memberi ruang bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik, namun tidak memiliki kekuatan modal besar, untuk berkompetisi secara lebih adil.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan atau penetapan mekanisme Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai, apa pun sistem yang nantinya diputuskan, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dan sejalan dengan UUD 1945.
“Keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah dan DPR. Mekanisme apa pun yang dipilih, keduanya sama-sama konstitusional,” ujarnya.
Seperti diketahui, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan melalui DPRD dengan pertimbangan efisiensi dan stabilitas, sembari menekankan pentingnya kajian yang mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.














