JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan serta pemberkasan terhadap tiga tersangka klaster kedua dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Berkas ketiga tersangka sudah kami limpahkan,” kata Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Saat ini, kepolisian terus memacu penyelesaian pemberkasan terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Imanuddin, pemberkasan merupakan bagian dari perencanaan penyidikan yang telah disusun sejak awal dan sekaligus menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 15 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia menyatakan bahwa dalam gelar perkara khusus, persoalan keaslian ijazah Presiden Jokowi sebenarnya sudah tidak lagi menjadi perdebatan.
“Penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berbasis keahlian. Pada saat gelar perkara khusus, isu mengenai ijazah sebenarnya sudah tidak diperdebatkan lagi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyampaian informasi kepada publik melalui konferensi pers bertujuan menjelaskan hasil gelar perkara serta tahapan lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, serta meminta keterangan dari 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.














