• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pengurus PWNU DKI Dipanggil

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 13, 2026
in News
0
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pengurus PWNU DKI Dipanggil

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Pada Senin (12/1/2026), penyidik memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), sebagai saksi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Muzaki memenuhi panggilan penyidik dan tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kehadiran Muzaki bertujuan untuk memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan. Status Muzaki dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail materi yang digali dari pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Perkara bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan perundang-undangan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya pembagian yang menyimpang, dengan porsi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Atas kondisi tersebut, KPK menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: cobisnis.comKomisi Pemberantasan KorupsiKPKKPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota HajiKuota hajiMuzaki KholisSaksiYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda meningkat dari Level II atau Waspada menjadi Level...

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah fraksi di DPR mulai menyampaikan pandangan terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji putusan Mahkamah...

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendukung rencana pengembangan layanan Transjakarta melalui jalur laut untuk...

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik...

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Katarak menjadi salah satu penyebab utama kebutaan di Indonesia. Meski berbagai program operasi gratis telah tersedia, masih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

February 1, 2023
Transaksi OCTO CIMB Niaga Meningkat

Transaksi OCTO CIMB Niaga Meningkat

October 10, 2026
XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

October 10, 2026
ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Pecco Bagnaia Temukan Solusi Kebangkitan Ducati di Mandalika

October 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved