• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 13, 2026
in Nasional
0
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan serta pemberkasan terhadap tiga tersangka klaster kedua dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Berkas ketiga tersangka sudah kami limpahkan,” kata Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Saat ini, kepolisian terus memacu penyelesaian pemberkasan terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Imanuddin, pemberkasan merupakan bagian dari perencanaan penyidikan yang telah disusun sejak awal dan sekaligus menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 15 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia menyatakan bahwa dalam gelar perkara khusus, persoalan keaslian ijazah Presiden Jokowi sebenarnya sudah tidak lagi menjadi perdebatan.

“Penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berbasis keahlian. Pada saat gelar perkara khusus, isu mengenai ijazah sebenarnya sudah tidak diperdebatkan lagi,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyampaian informasi kepada publik melalui konferensi pers bertujuan menjelaskan hasil gelar perkara serta tahapan lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, serta meminta keterangan dari 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download intex firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comDitreskrimumijazahjokowiKombes Iman ImanuddinPolda Metro JayaRoy Suryo

Related Posts

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Rafael Leao Berpotensi Tinggalkan AC Milan Musim Panas Ini

by Desti Dwi Natasya
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masa depan Rafael Leao bersama AC Milan dikabarkan semakin tidak pasti jelang bursa transfer musim panas 2026....

Riset Pew 2026: 95% Warga Indonesia Rutin Beribadah Setiap Hari

Riset Pew 2026: 95% Warga Indonesia Rutin Beribadah Setiap Hari

by Hidayat Taufik
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pew Research Center menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat ibadah harian tertinggi di dunia. Lembaga itu mengumpulkan...

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

by Desti Dwi Natasya
May 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa...

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ lewat Regulasi Baru

by Desti Dwi Natasya
May 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan regulasi dan standar...

Bank Mandiri Taspen Bantu Koeswanto Jalani Masa Pensiun dengan Tenang

Bank Mandiri Taspen Bantu Koeswanto Jalani Masa Pensiun dengan Tenang

by Rizki Meirino
May 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Koeswanto, pensiunan ASN asal Purwokerto, kini menikmati masa pensiun dengan lebih tenang bersama Bank Mandiri Taspen atau...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

February 27, 2024
MedcoEnergi

Di Balik Riuh IPA Convex 2026, Booth MedcoEnergi Hadirkan Cerita Energi dan Harapan

May 21, 2026
Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026

Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026

May 21, 2026
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Rafael Leao Berpotensi Tinggalkan AC Milan Musim Panas Ini

May 22, 2026
Riset Pew 2026: 95% Warga Indonesia Rutin Beribadah Setiap Hari

Riset Pew 2026: 95% Warga Indonesia Rutin Beribadah Setiap Hari

May 22, 2026
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

May 21, 2026
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ lewat Regulasi Baru

May 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved