• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 12, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) meluruskan anggapan soal adanya biaya administrasi dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Dalam setiap transaksi QRIS, terdapat biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini dikenakan kepada pedagang (merchant), bukan kepada konsumen. Namun di lapangan, masih ditemukan praktik penambahan biaya kepada pembeli saat membayar menggunakan QRIS.

Sebagai contoh, harga barang atau makanan tercantum Rp15.000, tetapi saat pembayaran QRIS konsumen diminta membayar Rp16.000 dengan alasan biaya admin. Praktik seperti ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan biaya QRIS sudah diatur secara jelas. Melalui unggahan akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak salah memahami ketentuan MDR.

“Masih sering menemukan biaya tambahan saat pembayaran QRIS? Yuk pahami kebijakan MDR QRIS 0%,” tulis BI, Senin (12/1/2026).

BI menjelaskan bahwa untuk transaksi hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen atau gratis. Artinya, tidak ada potongan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam kategori ini.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun untuk kategori usaha lainnya, biaya MDR tetap berlaku, namun tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Seluruh biaya tersebut menjadi tanggungan merchant.

MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi QRIS. Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Dana MDR sepenuhnya dialokasikan untuk industri sistem pembayaran, termasuk issuer, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Dengan demikian, BI kembali menekankan bahwa konsumen tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Besaran MDR sudah ditentukan regulator dan wajib dipatuhi oleh merchant sesuai dengan kategori usaha dan nilai transaksi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: bank indonesiacobisnis.comMDRmerchantQRISQuick Response Code Indonesian Standard

Related Posts

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

by Rizki Meirino
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menghadirkan layanan kurban digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri menjelang Idul...

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Manipulasi Stok Beras Bulog

Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Manipulasi Stok Beras Bulog

by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti stok beras Bulog yang mencapai 5,3 juta ton. Ia...

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Akademisi dari Universitas Indonesia mendorong Indonesia memperkuat strategi dekarbonisasi di sektor pelayaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk...

Judi Online Makin Mengkhawatirkan, Puluhan Ribu Anak Kecil Ikut Terdampak

Judi Online Makin Mengkhawatirkan, Puluhan Ribu Anak Kecil Ikut Terdampak

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Selain itu,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Summarecon Mutiara Makassar

Summarecon Mutiara Makassar Luncurkan New Cluster Rinoka, Harga Mulai Rp 1,9 Miliar

May 13, 2026
Pemerintah Rampungkan 19.312 Huntara untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Rampungkan 19.312 Huntara untuk Korban Bencana Sumatera

May 13, 2026
Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

May 14, 2026
Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

May 14, 2026
Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

May 14, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved