• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 12, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) meluruskan anggapan soal adanya biaya administrasi dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Dalam setiap transaksi QRIS, terdapat biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini dikenakan kepada pedagang (merchant), bukan kepada konsumen. Namun di lapangan, masih ditemukan praktik penambahan biaya kepada pembeli saat membayar menggunakan QRIS.

Sebagai contoh, harga barang atau makanan tercantum Rp15.000, tetapi saat pembayaran QRIS konsumen diminta membayar Rp16.000 dengan alasan biaya admin. Praktik seperti ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan biaya QRIS sudah diatur secara jelas. Melalui unggahan akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak salah memahami ketentuan MDR.

“Masih sering menemukan biaya tambahan saat pembayaran QRIS? Yuk pahami kebijakan MDR QRIS 0%,” tulis BI, Senin (12/1/2026).

BI menjelaskan bahwa untuk transaksi hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen atau gratis. Artinya, tidak ada potongan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam kategori ini.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun untuk kategori usaha lainnya, biaya MDR tetap berlaku, namun tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Seluruh biaya tersebut menjadi tanggungan merchant.

MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi QRIS. Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Dana MDR sepenuhnya dialokasikan untuk industri sistem pembayaran, termasuk issuer, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Dengan demikian, BI kembali menekankan bahwa konsumen tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Besaran MDR sudah ditentukan regulator dan wajib dipatuhi oleh merchant sesuai dengan kategori usaha dan nilai transaksi.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: bank indonesiacobisnis.comMDRmerchantQRISQuick Response Code Indonesian Standard

Related Posts

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas...

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan...

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan jajaran Kepala Staf Angkatan...

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak orang kesulitan menyisihkan penghasilan untuk tabungan. Namun, metode pengelolaan uang...

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyalahkan imigrasi atas kerusuhan yang melanda Prancis setelah demonstrasi pada Sabtu (17/10/2026)....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

October 19, 2026
Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

October 19, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Dijuluki Iron Man, Eliano Reijnders Siap Terus Bela Persib

October 19, 2026
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved