JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri berhasil menyita uang dan aset dengan total nilai Rp 96,7 miliar dalam pengungkapan kasus sindikat perjudian online. Penyitaan tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan kepolisian serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa penyitaan berasal dari dua jalur penanganan perkara. Jalur pertama merupakan pengungkapan langsung terhadap sejumlah situs judi online dengan nilai sitaan mencapai sekitar Rp 59,1 miliar.
Sementara jalur kedua berasal dari tindak lanjut analisis transaksi keuangan PPATK dengan nilai sekitar Rp 37,6 miliar.
“Jika digabungkan, total dana yang berhasil disita dari dua sumber tersebut hampir mencapai Rp 96,7 miliar,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs perjudian online yang beroperasi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menjangkau jaringan internasional. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi, seperti slot, kasino, hingga taruhan olahraga.
Penyidik turut menemukan pola aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang dibentuk khusus untuk menyamarkan transaksi perjudian online. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai sarana deposit melalui sistem QRIS, sedangkan dua perusahaan lainnya berperan sebagai penampung dana hasil judi.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Selain pengungkapan tersebut, penyidik juga menangani tiga laporan polisi terpisah berdasarkan LHA PPATK yang berkaitan dengan sejumlah situs judi online lainnya. Dari hasil penelusuran lanjutan, Bareskrim menyita dana dari ratusan rekening, serta mengamankan aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.
Himawan menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan jaringan pelaku guna memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.














