JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas dan keseragaman program pemberdayaan ekonomi di tingkat nasional.
Uji publik tersebut dilaksanakan di Kampus Cikini, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Kamis (18/12), sebagai bagian dari upaya Kemenko PM dalam menjawab tantangan fragmentasi program pemberdayaan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan daerah. Program ini ditujukan untuk memberikan layanan pemberdayaan yang lebih terukur dan berdampak, khususnya bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa penyusunan standar nasional ini dilakukan melalui kolaborasi intensif bersama FIA UI. Dari kerja sama tersebut, telah dihasilkan empat produk utama yang kini memasuki tahap uji publik.
Empat produk tersebut meliputi Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, Draf Keputusan Menteri terkait pedoman standardisasi, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Modul-modul tersebut mencakup modul umum, kewirausahaan lanjutan, hingga modul sektor prioritas, termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas.
“Melalui uji publik ini, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan yang kritis dan konstruktif agar standar pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar relevan dan aplikatif di tingkat nasional,” ujar Leontinus.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menegaskan bahwa keempat produk tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi kerangka kerja untuk menjamin mutu dan dampak program pemberdayaan.
“Naskah Akademik memberikan dasar ilmiah yang kuat, sedangkan pedoman dan modul menjadi instrumen operasional di lapangan. Karena itu, kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam uji publik ini,” jelas Trukan.
Uji publik dihadiri oleh perwakilan akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, media, pelaku UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, hingga unsur masyarakat sipil. Seluruh masukan yang dihimpun akan digunakan untuk penyempurnaan akhir Pedoman Standardisasi dan Modul Pelatihan Berdaya Bersama.
Trukan menambahkan bahwa pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh pendekatan pelatihan, melainkan menetapkan rambu mutu dasar agar setiap program mampu menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata bagi penerima manfaat.
Dengan pendekatan partisipatif, Kemenko PM memastikan Pedoman dan Modul Berdaya Bersama akan responsif terhadap kondisi lapangan dan siap diterapkan secara nasional.
Menjawab Tantangan Fragmentasi Program
Leontinus mengungkapkan bahwa selama ini program pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih menghadapi persoalan fragmentasi dan belum memiliki standar implementasi yang jelas. Data menunjukkan bahwa program pemberdayaan paling banyak menyasar UMKM sebesar 45 persen, diikuti koperasi 25 persen, ekonomi kreatif 20 persen, dan sektor lainnya 10 persen.
Selain itu, hampir 30 persen program pelatihan dan pendampingan dilaksanakan di lokasi yang sama, dengan mayoritas berbentuk workshop singkat selama satu hingga dua hari sebesar 67 persen. Sementara itu, mentoring jangka menengah hanya mencapai 18 persen dan coaching intensif sekitar 10 persen.
“Variasi model dan modul pelatihan yang sangat beragam menyebabkan hasil program belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penerima manfaat,” kata Leontinus.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenko PM menggagas program “Berdaya Bersama” sebagai bagian dari flagship “Perintis Berdaya”. Program ini menjadi instrumen kebijakan untuk menyatukan dan menstandarisasi pelatihan serta pendampingan usaha masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemberdayaan ekonomi nasional.
“Berdaya Bersama mencerminkan kehadiran negara melalui program yang koheren, terukur, dan berdampak nyata dari hulu ke hilir. Standar kompetensi dan indikator keberhasilan harus selaras, siapa pun penyelenggara pelatihannya,” tutup Leontinus.














