• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dua Pengusaha Thrift Bali Ditangkap, Aliran Dana Capai Rp669 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Dua Pengusaha Thrift Bali Ditangkap, Aliran Dana Capai Rp669 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau thrift di Bali berinisial ZT dan SB pada awal Desember 2025. Keduanya diduga menjalankan bisnis impor ilegal pakaian bekas sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menyita aset milik para tersangka senilai Rp22 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemiskinan pelaku kejahatan ekonomi.

Bisnis thrift ilegal tersebut dijalankan sejak 2021 dengan memasok pakaian bekas dari dua warga negara Korea Selatan. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan ilegal di Malaysia dan wilayah Riau.

Setelah masuk, pakaian bekas disimpan di wilayah Tabanan, Bali, sebelum diedarkan ke berbagai daerah. Penjualan dilakukan ke pasar tradisional, toko ritel, hingga penjual daring di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Hasil analisis PPATK mencatat nilai transaksi dari jaringan ini mencapai Rp669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp367 miliar terdeteksi mengalir ke luar negeri melalui berbagai skema transfer.

Keuntungan dari bisnis ilegal itu digunakan untuk memperkaya diri. Penyidik menemukan pembelian aset berupa tanah, bangunan, usaha bus antarkota, serta kendaraan pribadi.

Untuk menyamarkan asal-usul uang, para tersangka menggunakan rekening pihak lain. Dana dari kegiatan ilegal juga dicampur dengan usaha legal agar terlihat sah di sistem keuangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan bal pakaian bekas, uang tunai, armada bus, serta sejumlah mobil. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lanjutan.

ZT dan SB dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait larangan impor pakaian bekas. Selain itu, keduanya juga dikenakan Undang-Undang TPPU.

Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 20 tahun penjara. Aparat menegaskan penindakan ini menjadi sinyal keras terhadap praktik impor ilegal dan kejahatan ekonomi terorganisir.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: bareskrim polriCobisnisImpor pakaian bekasPebisnismudaPPATKThrift Ilegal BaliTPPU

Related Posts

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BPI Danantara Indonesia membidik Generasi Z untuk memiliki rumah melalui skema KPR dengan cicilan mulai Rp1 jutaan...

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Uni Emirat Arab atau UEA dilaporkan menyewa tentara bayaran berkewarganegaraan Israel untuk mengincar aktivis Muslim Inggris Anas...

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple dikabarkan tengah mengembangkan AirPods yang dilengkapi kamera dan terintegrasi langsung dengan Siri. Teknologi ini disebut akan...

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Polsek Ilu Bripda Jhon Galu Situmorang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB saat melintas di Kampung...

NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam member NCT DREAM dipastikan tetap melanjutkan aktivitas bersama SM Entertainment setelah memperbarui kontrak eksklusif dengan agensi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gempa Flores Rusak 1.378 Sekolah, Ribuan Siswa Terdampak

Gempa Flores Rusak 1.378 Sekolah, Ribuan Siswa Terdampak

August 22, 2026
Netflix Hadapi Gugatan Terkait Merek ‘Demon Hunter’ dari Band Metal Kristen

Meghan Markle Dikabarkan Siap Comeback Akting di Serial “The Gentlemen”

August 22, 2026
Suga BTS dan Go Ara

Suga BTS dan Go Ara Digoda Pacaran, Ini Buktinya

August 22, 2026
Prabowo Ultimatum Korporasi Pembakar Hutan: Pasti Ditindak

Prabowo Ultimatum Korporasi Pembakar Hutan: Pasti Ditindak

August 22, 2026
Merawat Rambut Keriting - pexels/Vlada Karpovich

4 Tips Merawat Rambut Keriting agar tetap Lembap Tidak Mudah Kusut

August 22, 2026
MYCL Hadirkan Inovasi Sirkulasi Berbasis Jamur dan Rumput Laut

MYCL Hadirkan Inovasi Sirkulasi Berbasis Jamur dan Rumput Laut

August 22, 2026
Turki minta Interpol tangkap Netanyahu

Turki Desak Interpol Tangkap Netanyahu atas Tuduhan Genosida

August 22, 2026
Prabowo Ultimatum Korporasi Pembakar Hutan: Pasti Ditindak

Prabowo Ultimatum Korporasi Pembakar Hutan: Pasti Ditindak

August 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved