• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 18, 2026
in Nasional
0
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat. Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin usaha perusahaan oleh Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pencabutan izin merupakan kebijakan pemerintah yang telah diputuskan sejak Januari lalu dan saat ini mulai diterapkan secara langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, perusahaan dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lahan, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah. Kondisi ini menyebabkan sebagian wilayah konsesi justru dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi pengelolaan kawasan hutan.

Barita menekankan bahwa setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan area izin yang diberikan negara. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil kembali kawasan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan proses verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan pemberian sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, apabila tidak terdapat unsur pelanggaran lanjutan, sanksi yang dikenakan hanya berupa pencabutan izin serta penguasaan kembali lahan oleh negara

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comlahan seluas 1.583mengambil alihpencabutan izinpengelolaanPT Sukses Jaya WoodSatgas PKHsumbar

Related Posts

Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Siapkan Dana Tanpa Ganggu Keuangan

Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Siapkan Dana Tanpa Ganggu Keuangan

by Rizki Meirino
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan biaya pendidikan setiap tahun menjadi tantangan bagi banyak keluarga. Orang tua dituntut menyiapkan dana sejak dini...

Harga BBM Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Pati Hentikan Operasi

Harga BBM Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Pati Hentikan Operasi

by Hidayat Taufik
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ribuan kapal nelayan besar di Juwana, Kabupaten Pati, belum kembali melaut pada 2026. Kenaikan harga BBM non-subsidi...

Transjakarta Blok M–Bandara Soekarno Hatta Segera Dibuka

Pertalite Hilang di Sejumlah SPBU, Pertamina Ungkap Penyebabnya

by Desti Dwi Natasya
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta dan sekitarnya diketahui tidak lagi menjual BBM subsidi jenis...

Mengenal Listrik Pintar PLN, Simak Tarif Token dan Cara Isi Ulang

Mengenal Listrik Pintar PLN, Simak Tarif Token dan Cara Isi Ulang

by Desti Dwi Natasya
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT PLN menghadirkan layanan listrik prabayar atau listrik pintar bagi masyarakat. Sistem ini memungkinkan pengguna membayar terlebih dahulu...

Pemprov DKI Pertahankan Bebas Pajak dan Ganjil-Genap untuk Mobil Listrik

Pemprov DKI Pertahankan Bebas Pajak dan Ganjil-Genap untuk Mobil Listrik

by Hidayat Taufik
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif kendaraan listrik tetap berlaku pada 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

May 4, 2026
Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

May 4, 2026
Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

May 4, 2026
Mulai 4 Mei 2026, Harga BBM Pertamina Naik, Dex Jadi Rp27.900 per Liter

Mulai 4 Mei 2026, Harga BBM Pertamina Naik, Dex Jadi Rp27.900 per Liter

May 4, 2026
Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Siapkan Dana Tanpa Ganggu Keuangan

Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Siapkan Dana Tanpa Ganggu Keuangan

May 5, 2026
Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

May 5, 2026
Harga BBM Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Pati Hentikan Operasi

Harga BBM Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Pati Hentikan Operasi

May 5, 2026
Transjakarta Blok M–Bandara Soekarno Hatta Segera Dibuka

Pertalite Hilang di Sejumlah SPBU, Pertamina Ungkap Penyebabnya

May 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved