• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemrov Maluku

Rizki Meirino by Rizki Meirino
December 12, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemrov Maluku

Ambon, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Jasa Penjaminan untuk Pemberdayaan Pelaku UMKM Lokal dalam Pelaksanaan Proyek Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama berlangsung di Ambon pada Kamis (11/12/2025) dan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku tentang Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi momentum strategis bagi Jamkrindo dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperluas pemanfaatan penjaminan surety bond sebagai instrumen penguatan pengadaan barang/jasa, peningkatan kepastian hukum, serta mitigasi risiko keterlambatan dan kegagalan kontrak.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud penguatan sinergi untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Maluku atas komitmen, perhatian, dan dukungan luar biasa dalam menjalin sinergi bersama Jamkrindo.

Pemerintah daerah di Maluku telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat, selalu terbuka terhadap inovasi dan kerja sama dalam memperkuat ekosistem pembangunan daerah. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik,” ujar Alia yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo.

Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan mandat pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Dengan jaringan layanan yang luas, Jamkrindo siap mendampingi pemerintah daerah dalam mendorong realisasi proyek-proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jamkrindo berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota se-Maluku melalui tindak lanjut program, pendampingan teknis, serta perluasan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, dalam rangkaian kegiatan tersebut Jamkrindo juga menegaskan komitmennya mendukung Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ekosistem pemberdayaan bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial, termasuk melalui pelatihan keterampilan produktif di bawah program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Dukungan Jamkrindo diberikan agar pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kompetensi kewirausahaan dan peluang ekonomi yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dalam masyarakat.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu dan pelatihan pembuatan parfum serta sabun laundry,” ujar Alia.

Koordinator Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Andri Ridwan menekankan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terukur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan melakukan kegiatan sosial yang positif, tanpa paksaan atau komersialisasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Cobisnisjamkrindokejaksaan agungkejariPemkot Ambon

Related Posts

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Perkembangan Kasusnya !

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Perkembangan Kasusnya !

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Petugas...

Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Nelayan, Kerugian Negara Capai Rp 6,4 Miliar

Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Nelayan, Kerugian Negara Capai Rp 6,4 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyidik Polres Ende menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal untuk kelompok nelayan di Kabupaten...

Tiga Bulan Hilang dari Publik, Rubio Klaim Mojtaba Khamenei Masih Pegang Kendali Iran

Tiga Bulan Hilang dari Publik, Rubio Klaim Mojtaba Khamenei Masih Pegang Kendali Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio akhirnya buka suara soal kondisi Mojtaba Khamenei, pemimpin tertinggi Iran...

Dokter Harvard Ungkap Dua Kombinasi Olahraga Terbaik untuk Penderita Hipertensi, Hasilnya 24 Jam

Dokter Harvard Ungkap Dua Kombinasi Olahraga Terbaik untuk Penderita Hipertensi, Hasilnya 24 Jam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hipertensi atau tekanan darah tinggi kini tidak hanya dialami orang lanjut usia. Di Amerika Serikat, kondisi ini...

Rasio Kredit RI Masih Rendah, Kredit Belum Dicairkan Justru Tembus Rp 2.527 Triliun

Harga Minyak Naik, Perundingan Iran Buntu, Rupiah Langsung Terperosok ke Rp 17.919

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rupiah kembali tertekan pada pembukaan perdagangan Rabu pagi, 3 Juni 2026. Nilai tukar rupiah di pasar spot...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Nanik Sudaryati Jadi Kepala BGN, Harta Kekayaannya Tembus Rp 6 Miliar

Nanik Sudaryati Jadi Kepala BGN, Harta Kekayaannya Tembus Rp 6 Miliar

June 3, 2026
Acer Luncurkan Swift Air 14 dan Swift Spin 14 AI dengan Fitur AI Terbaru

Jalan Lenteng Agung Diperbaiki, Dua Rute Transjakarta Alami Penyesuaian

June 3, 2026
Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

June 3, 2026
Piala Dunia 2026: Manchester City Pimpin Daftar Klub Penyumbang Pemain

Piala Dunia 2026: Manchester City Pimpin Daftar Klub Penyumbang Pemain

June 3, 2026
BTN Gandeng Bank Sampah Kurangi Emisi Rumah

BTN Gandeng Bank Sampah Kurangi Emisi Rumah

June 3, 2026
Dokter Jelaskan Tahapan Berhenti Merokok dan Masa Kritis pada Awal Pemulihan

Dokter Jelaskan Tahapan Berhenti Merokok dan Masa Kritis pada Awal Pemulihan

June 3, 2026
Ingin Mulai Trading? Simak 4 Langkah Dasar untuk Pemula

Ingin Mulai Trading? Simak 4 Langkah Dasar untuk Pemula

June 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved