• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemrov Maluku

Rizki Meirino by Rizki Meirino
December 12, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemrov Maluku

Ambon, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Jasa Penjaminan untuk Pemberdayaan Pelaku UMKM Lokal dalam Pelaksanaan Proyek Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama berlangsung di Ambon pada Kamis (11/12/2025) dan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku tentang Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi momentum strategis bagi Jamkrindo dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperluas pemanfaatan penjaminan surety bond sebagai instrumen penguatan pengadaan barang/jasa, peningkatan kepastian hukum, serta mitigasi risiko keterlambatan dan kegagalan kontrak.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud penguatan sinergi untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Maluku atas komitmen, perhatian, dan dukungan luar biasa dalam menjalin sinergi bersama Jamkrindo.

Pemerintah daerah di Maluku telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat, selalu terbuka terhadap inovasi dan kerja sama dalam memperkuat ekosistem pembangunan daerah. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik,” ujar Alia yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo.

Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan mandat pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Dengan jaringan layanan yang luas, Jamkrindo siap mendampingi pemerintah daerah dalam mendorong realisasi proyek-proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jamkrindo berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota se-Maluku melalui tindak lanjut program, pendampingan teknis, serta perluasan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, dalam rangkaian kegiatan tersebut Jamkrindo juga menegaskan komitmennya mendukung Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ekosistem pemberdayaan bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial, termasuk melalui pelatihan keterampilan produktif di bawah program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Dukungan Jamkrindo diberikan agar pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kompetensi kewirausahaan dan peluang ekonomi yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dalam masyarakat.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu dan pelatihan pembuatan parfum serta sabun laundry,” ujar Alia.

Koordinator Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Andri Ridwan menekankan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terukur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan melakukan kegiatan sosial yang positif, tanpa paksaan atau komersialisasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Cobisnisjamkrindokejaksaan agungkejariPemkot Ambon

Related Posts

Ed Sheeran Kehilangan Ratusan Ribu Followers setelah Macklemore Dicoret

Ed Sheeran Kehilangan Ratusan Ribu Followers setelah Macklemore Dicoret

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ed Sheeran dilaporkan kehilangan lebih dari 439 ribu followers Instagram dalam 30 hari terakhir. Penurunan paling tajam...

Trump dan Xi Jinping Bertemu Pekan Ini, Ketegangan AS China Belum Reda

Trump dan Xi Jinping Bertemu Pekan Ini, Ketegangan AS China Belum Reda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden China Xi Jinping dijadwalkan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat pada 23 sampai 25 September 2026. Dalam...

Gempa M 4,6 Terjadi di Banten, BMKG Catat Kedalaman 20 Kilometer

Gempa M 4,6 Terjadi di Banten, BMKG Catat Kedalaman 20 Kilometer

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Sumur, Banten, Rabu (23/9/2026) pagi. Gempa terjadi pada pukul 05.27...

Penembakan di Sekolah Turki Lukai 8 Orang, Pelaku Berhasil Ditangkap

Penembakan di Sekolah Turki Lukai 8 Orang, Pelaku Berhasil Ditangkap

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang pria bersenjata melepaskan tembakan di sekitar sebuah sekolah menengah di distrik Turgutlu, Provinsi Manisa, Turki, Selasa...

Jule Akan Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Kasus Vape Narkoba

Jule Akan Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Kasus Vape Narkoba

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Selebgram Julia Prastini alias Jule akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait kasus vape narkoba. Polisi menyatakan Jule...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

September 22, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

September 22, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

September 22, 2026
Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

September 22, 2026
Ingin Anak Cepat Tinggi? Dokter Ingatkan Jangan Berlebihan Beri Protein

Ingin Anak Cepat Tinggi? Dokter Ingatkan Jangan Berlebihan Beri Protein

September 23, 2026
Cara Mengenali Orang dengan Pikiran Positif dari Cara Menghadapi Masalah

Cara Mengenali Orang dengan Pikiran Positif dari Cara Menghadapi Masalah

September 23, 2026
Ed Sheeran Kehilangan Ratusan Ribu Followers setelah Macklemore Dicoret

Ed Sheeran Kehilangan Ratusan Ribu Followers setelah Macklemore Dicoret

September 23, 2026
Jarang Sosialisasi Bisa Bikin Cepat Tua? Ini 4 Faktornya

Jarang Sosialisasi Bisa Bikin Cepat Tua? Ini 4 Faktornya

September 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved