• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 12, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mensos Ingatkan Influencer soal Kewajiban Izin Donasi Bencana

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in News
0
Mensos Ingatkan Influencer soal Kewajiban Izin Donasi Bencana

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan bahwa setiap penggalangan dana untuk korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap harus mengikuti aturan pemerintah. Ia menanggapi maraknya aksi donasi dari selebritas hingga influencer yang berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar.

Gus Ipul menegaskan bahwa penggalangan dana, baik oleh individu maupun lembaga, wajib mengajukan izin sebelum memulai kegiatan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan sangat sederhana dan bisa dilakukan melalui pemerintah kabupaten, kota, atau langsung ke Kemensos, tergantung skala donasinya.

Menurutnya, kegiatan penggalangan dana tingkat nasional harus mengurus izin ke Kementerian Sosial. Hal ini untuk memastikan pengelolaan bantuan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana. Untuk donasi dengan total lebih dari Rp500 juta, penyelenggara wajib melibatkan auditor bersertifikat. Sementara dana di bawah batas tersebut tetap memerlukan audit internal dan laporan resmi kepada Kemensos.

Gus Ipul menyebut transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Masyarakat menitipkan uang dengan kepercayaan tinggi, sehingga setiap rupiah harus dapat dijelaskan penggunaannya. Aturan ini, katanya, bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan keamanan dana publik.

Di sisi lain, ia mengapresiasi tingginya partisipasi publik, termasuk dari kalangan influencer, yang berinisiatif membantu korban dengan memanfaatkan jangkauan media sosial mereka. Pemerintah menilai inisiatif itu menunjukkan solidaritas yang kuat, terutama di tengah intensitas bencana yang meningkat.

Namun, ia mengingatkan bahwa semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi. Kegiatan donasi tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum dan keraguan dari masyarakat yang menyalurkan bantuan.

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menggalang dana. Ia menilai keterlibatan publik figur sangat membantu percepatan bantuan. Yang ditekankan hanyalah kepatuhan terhadap prosedur agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran dan terukur.

Kemensos juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara donasi yang membutuhkan panduan teknis. Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan berlangsung tertib tanpa menghambat partisipasi masyarakat dalam membantu sesama.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap seluruh kegiatan penggalangan dana dapat dikelola secara akuntabel dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama di tengah kebutuhan bantuan yang mendesak.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Banjir AcehCobisnisDonasi BencanaInfluencer IndonesiaKemensosPebisnismudaTransparansi Publik

Related Posts

Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan kembali aturan soal penggalangan dana bencana yang tetap membutuhkan izin resmi. Ia...

Indonesia Belum Terima Bantuan Asing, Pemerintah Gengsi?

Indonesia Belum Terima Bantuan Asing, Pemerintah Gengsi?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menegaskan Indonesia belum membuka akses bantuan asing untuk penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara,...

Intip Rumah Rp 32 Triliun Mukesh Ambani, Mewahnya di Luar Nalar

Intip Rumah Rp 32 Triliun Mukesh Ambani, Mewahnya di Luar Nalar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rumah Mukesh Ambani, Antilia, terletak di Altamount Road, Mumbai, dan dikenal sebagai hunian pribadi super mewah. Bangunan...

Akun YouTube Tempo Hilang, Dugaan Hack Lewat Email Kantor

Akun YouTube Tempo Hilang, Dugaan Hack Lewat Email Kantor

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Akun YouTube Tempo dilaporkan menghilang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Hilangnya akun...

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (47) di Medan karena menjual Pertalite bersubsidi dengan harga Rp12 ribu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi banjir

Fasilitas Produksi CPIN Terendam Banjir, Karyawan Tak Bisa Masuk ke Pabrik

December 11, 2025
Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

December 10, 2025
Ilustrasi investasi di COIN.

Hashim Djodjohadikusumo Masuk COIN, Bakal Terbang Seperti WIFI?

December 11, 2025
Ilustrasi tanah longsor.

PLTA Pakkat Garapan Anak Usaha KEEN Stop Operasi Pasca Longsor

December 11, 2025
Ayam

Industri Unggas Tertekan, Pendapatan Janu Putra Sejahtera (AYAM) Merosot

December 12, 2025
Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

December 12, 2025
Debt Collector Diserang di Kalibata, Satu Tewas! Ini Pemicunya

Debt Collector Diserang di Kalibata, Satu Tewas! Ini Pemicunya

December 12, 2025
Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

December 12, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved