JAKARTA, Cobisnis.com – Nama Ayu Puspita kini tengah ramai dibicarakan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO). Perempuan yang mengelola WO By Ayu Puspita ini diduga merugikan puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mempublikasikan pengalaman mereka di media sosial, hingga akhirnya memicu banyak laporan serupa. Berikut rangkuman profil dan perkembangan kasus Ayu Puspita.
1. Siapa Ayu Puspita?
potret Ayu Puspita saat digeruduk korban (TikTok.com/bang.ikis)
Ayu Puspita dikenal sebagai pemilik serta pengelola wedding organizer By Ayu Puspita, yang juga menggunakan nama Madelief sebagai salah satu brand operasionalnya. Selama beberapa tahun, WO ini aktif mengikuti pameran pernikahan dan wedding fair, sehingga cukup dikenal oleh calon pengantin.
Alamat usaha By Ayu Puspita berada di Jl. H. Siun 2C No.51A, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dan mereka juga aktif mempromosikan layanan melalui Instagram @byayupuspitaa.
Popularitas Ayu meningkat drastis setelah video yang membeberkan dugaan penipuan WO tersebut viral di TikTok. Video itu memperlihatkan vendor yang tidak hadir di hari pernikahan klien, memicu puluhan korban lain untuk turut bersuara.
2. Latar Belakang dan Reputasi Sebelum Kasus
salah satu unggahan WO By Ayu Puspita (Instagram.com/byayupuspitaa)
Sebelum masalah ini mencuat, Ayu dikenal menawarkan paket pernikahan lengkap mulai dari venue, dekorasi, katering, hingga dokumentasi. Banyak klien merasa tertarik karena paket yang disediakan terlihat lengkap dan harga yang kompetitif.
Di sisi lain, Ayu juga dikenal sebagai sosok yang terlihat dermawan dan cukup aktif di dunia pernikahan. Namun, reputasi ini berubah setelah kasus dugaan penipuan terungkap, yang dilaporkan melibatkan sekitar 87 korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
3. Viral dan Awal Terungkapnya Kasus Dugaan Penipuan
salah satu unggahan promo di instagram by Ayu Puspita (Instagram.com/byayupuspitaa)
Awal mula kasus ini ramai setelah seorang perias pengantin mengunggah video terkait pernikahan yang bermasalah di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 6 Desember 2025. Dalam video itu, tampak sejumlah layanan WO tidak hadir sesuai kesepakatan.
Unggahan tersebut memicu korban lain untuk ikut membagikan pengalaman serupa. Para korban kemudian membentuk grup WhatsApp untuk menghimpun informasi. Dari percakapan itu terungkap adanya dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis.
Hingga 9 Desember 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Ayu Puspita bersama seorang pria berinisial D telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga empat tahun.














