JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif melalui kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Banten. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai program pengembangan masyarakat yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan serta Asta Cita pemerintah, khususnya terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Komitmen ini disampaikan Pemimpin Wilayah Jakarta PT Jamkrindo, Muchamad Kisworo, pada rangkaian acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Banten dan pemerintah kabupaten/kota, Senin (8/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Andri Ridwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta jajaran wali kota, bupati, dan kepala Kejari se-Banten.
Mendukung Pemulihan Sosial melalui Pelatihan Keterampilan
Pidana kerja sosial merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi sosial, bukan pembalasan. Model pemidanaan ini membutuhkan dukungan lintas lembaga agar pelaku yang menjalani pidana mendapatkan keterampilan produktif untuk kembali membangun hubungan sosial serta membuka peluang usaha setelah masa pemidanaan selesai.
Selain memberikan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh kabupaten/kotanya dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah. Melalui produk penjaminan surety bond dan kontra bank garansi, Jamkrindo mendukung sistem pengadaan yang akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan LKPP.
Mendorong Ekosistem Pengadaan yang Transparan
Jamkrindo menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan transparan melalui layanan penjaminan surety bond. Layanan tersebut memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan tepat waktu dan sesuai standar, sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Barat.
“Melalui layanan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan finansial sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan bagi perusahaan penjaminan untuk berkontribusi lebih luas dalam mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan berkeadilan,” ujar Kisworo.
Program TJSL untuk Pemberdayaan Masyarakat
Di wilayah Banten, Jamkrindo bersama Holding IFG telah melaksanakan serangkaian program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Di antaranya pembagian paket seragam, sepatu, dan tas sekolah; layanan pemeriksaan gigi gratis; bantuan sembako; hingga pemberdayaan warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Kisworo juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kepercayaan yang diberikan kepada Jamkrindo untuk turut mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Melalui program pelatihan “Kembali Berkarya dan Berdaya”, Jamkrindo telah mengadakan pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
Upaya ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan UMKM, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Keadilan Restoratif
Koordinator Direktur B pada Jampidum, Andri Ridwan, menekankan bahwa penandatanganan kesepahaman antara Kejati dan Pemprov Banten serta kerja sama Kejari dengan pemerintah daerah bukan sekadar agenda seremonial. Sinergi tersebut merupakan langkah konkret untuk menata pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur, manusiawi, dan sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan ataupun komersialisasi. Melalui model ini, pelaku justru diberi ruang untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.














