• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sari Kreasi Boga (RAFI) Diterpa Gugatan Pailit

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
November 28, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Palu sidang gugatan INRU.

Ilustrasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai sengketa mencapai Rp3,89 triliun.

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Sari Kreasi Boga Tbk (SKB) kode saham RAFI akhirnya angkat bicara terkait permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penjelasan resmi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Nomor S13359-/BEI.PP3/11-2025, Jumat (28/11/2025).

Dalam keterbukaan informasi itu, manajemen SKB mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah mengupayakan penyelesaian damai melalui penandatanganan Settlement Agreement bersama PT Samudra Karunia Bersama (Samudra), yang merupakan debitur utama, serta para pemberi pinjaman, yaitu ICS Direct Lending Strategic Fund PTE LTD dan PT Impact Credit Solutions.

Menurut perseroan, tujuan utama dari perjanjian perdamaian tersebut adalah agar para pemberi pinjaman bersedia menarik permohonan pailit, dengan catatan seluruh syarat yang disepakati dapat dipenuhi. Pembahasan intensif telah dilakukan di luar persidangan sebagai langkah untuk meredam potensi eskalasi perkara.

SKB menjelaskan bahwa gugatan pailit diajukan karena Samudra, sebagai debitur utama, dinyatakan wanprestasi atas kewajiban kredit. SKB sendiri terlibat sebagai corporate guarantor berdasarkan perjanjian kredit tanggal 15 Desember 2023 dengan nilai fasilitas maksimum Rp19,88 miliar.

Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak memengaruhi kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha. Hingga saat ini, SKB belum dinyatakan pailit secara hukum.

Dalam penjelasannya kepada BEI, perseroan mengakui adanya potensi risiko jika putusan pailit dijatuhkan, termasuk biaya litigasi dan kemungkinan likuidasi. Kendati begitu, perusahaan memastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingannya.

SKB juga menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila perkara tersebut berlanjut, sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan kondisi perusahaan.

Manajemen menegaskan komitmennya menjaga kepentingan investor publik. Setiap proses penyelesaian utang, kata SKB, akan dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip kehati-hatian guna meminimalkan potensi kerugian bagi perseroan maupun pemegang saham.

Perusahaan juga memastikan bahwa tidak ada fakta material lain di luar perkembangan hukum yang telah disampaikan.

Dengan proses negosiasi yang masih berjalan, publik kini menunggu hasil pembahasan perjanjian perdamaian yang diharapkan dapat membuka jalan bagi pencabutan permohonan pailit serta mengakhiri ketidakpastian yang menyelimuti SKB dalam beberapa pekan terakhir.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comgugatanPailitRAFISari Kreasi BogaSKB

Related Posts

DPR Minta Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sumbar Usai Penganiayaan Nenek Saudah

DPR Minta Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sumbar Usai Penganiayaan Nenek Saudah

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi XIII DPR RI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan aktivitas tambang emas ilegal di...

Curhat Guru Honorer di DPR Berujung Air Mata, Terkendala Dapodik Meski Sudah Lama Mengabdi

Curhat Guru Honorer di DPR Berujung Air Mata, Terkendala Dapodik Meski Sudah Lama Mengabdi

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Suasana rapat di kompleks DPR RI, Senayan, mendadak haru ketika seorang guru honorer menyampaikan keluhannya terkait kesejahteraan...

Sidang Ungkap Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Nadiem Tak Terlibat Penentuan Harga

Sidang Ungkap Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Nadiem Tak Terlibat Penentuan Harga

by Dwi Natasya
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Proses pengadaan laptop Chromebook ditegaskan telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penawaran harga ditetapkan...

TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan...

Hubinter Polri Tepis Riza Chalid Tak Punya Paspor Ganda

Hubinter Polri Tepis Riza Chalid Tak Punya Paspor Ganda

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menepis isu yang menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Malam Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Senin 2 Februari 2026, Ini Waktu dan Rangkaian Ibadahnya

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

February 2, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

February 1, 2026
DPR Minta Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sumbar Usai Penganiayaan Nenek Saudah

DPR Minta Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sumbar Usai Penganiayaan Nenek Saudah

February 2, 2026
Curhat Guru Honorer di DPR Berujung Air Mata, Terkendala Dapodik Meski Sudah Lama Mengabdi

Curhat Guru Honorer di DPR Berujung Air Mata, Terkendala Dapodik Meski Sudah Lama Mengabdi

February 2, 2026
Sidang Ungkap Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Nadiem Tak Terlibat Penentuan Harga

Sidang Ungkap Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Nadiem Tak Terlibat Penentuan Harga

February 2, 2026
TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

TOK Mahkamah Konstitusi Larang Pernikahan Beda Agama Tidak Diterima

February 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved