NUSA DUA, Cobisnis.com – Kajian terbaru dari Center for Palm Oil Studies IPB University menegaskan bahwa kelapa sawit tidak lagi sekadar komoditas pertanian, melainkan telah menjadi pilar strategis ekonomi dan diplomasi Indonesia di tingkat global.
Dalam laporan bertajuk “Indonesia’s Palm Oil Landscape 2025: The Backbone of National Economy and Sovereignty”, para peneliti IPB, Budi Mulyanto dan Mutiara Panjaitan, menyoroti bahwa industri sawit Indonesia kini mencakup 16,8 juta hektare, terbesar di dunia dengan 42 persen di antaranya dikelola oleh pekebun kecil saat event Indonesian Palm Oil Conference 2025 atau IPOC 2025 di Bali, Kamis (13/11/2025).
Sektor ini berkontribusi hingga USD 30–40 miliar per tahun dan menopang lebih dari 16,5 juta tenaga kerja, menjadikannya tulang punggung ekonomi sekaligus instrumen geopolitik negara.
Kajian tersebut menilai bahwa sawit kini berada di jantung persaingan global antara pangan, energi, dan iklim. Negara-negara maju menggunakan kebijakan seperti EUDR (EU Deforestation Regulation), ESG, hingga RSPO dan ISCC sebagai alat pengaruh ekonomi.
Dalam konteks ini, Indonesia memosisikan sawit sebagai alat diplomasi geostrategis melalui forum ASEAN, BRICS, dan G7 untuk memperjuangkan standar keberlanjutan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Ketahanan hukum domestik adalah sumber kekuatan geopolitik global,” tulis laporan tersebut.
Sekitar 6 juta hektare lahan sawit rakyat, banyak di antaranya merupakan lahan transmigrasi sejak 1980-an, kini menghadapi ketidakpastian hukum akibat perubahan klasifikasi kawasan hutan berdasarkan PP 45/2025.
Situasi ini memicu “kepanikan hukum” di tingkat akar rumput dan kegelisahan pasar di tingkat nasional. Para peneliti menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan keadilan spasial dan melindungi hak kepemilikan warga melalui instrumen seperti PPTPKH, TORA, dan PTSL—yang sejauh ini masih menunjukkan capaian rendah.
Kajian IPB menemukan bahwa lebih dari 30 kementerian dan lembaga terlibat dalam pengelolaan sektor sawit, dari hulu hingga hilir, tanpa satu otoritas tunggal.
Kondisi ini memunculkan tumpang tindih kewenangan, disharmoni kebijakan, perbedaan data, serta ketidakpastian investasi.
“Ketidakpastian hukum muncul bukan hanya dari status lahan, tetapi juga dari aturan plasma, batas kepemilikan, hingga harga tandan buah segar (TBS),” ungkap laporan itu.
Peneliti IPB menyebut bahwa tekanan global dan konflik regulasi domestik telah memicu reformasi struktural tata kelola sawit nasional.
Reformasi ini berpijak pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Visi reformasi dirumuskan sebagai transisi “dari fragmentasi menuju integrasi konstitusional”, yang menuntut penyatuan tata kelola, produktivitas, diplomasi, dan perdagangan sawit di bawah koordinasi terpadu.
Laporan IPB mengusulkan pembentukan Badan Sawit Nasional (National Palm Oil Board) sebagai otoritas tunggal yang akan mengintegrasikan koordinasi antar kementerian—dari Kementerian Pertanian, Perdagangan, hingga Investasi.
Badan ini akan berlandaskan prinsip “One Map – One Data – One Authority” dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, konsistensi fiskal, dan stabilitas diplomatik.
Para peneliti menyebut reformasi ini bukan sinyal krisis, melainkan transisi menuju kejelasan dan stabilitas jangka panjang yang memberi kepastian bagi investor dan pelaku usaha.
5 Pilar Reformasi Sawit Nasional (versi IPB University):
Kepastian Hukum dan Lahan – legalisasi kepemilikan untuk seluruh pelaku usaha.
Konsistensi Kebijakan dan Regulasi – harmonisasi hukum dan sinkronisasi data sawit nasional.
Tata Kelola Berkelanjutan – penegakan kepatuhan dan akuntabilitas lingkungan.
Keadilan Sosial dan Kemitraan Pekebun – sistem insentif dan pembagian nilai yang berkeadilan.
Hilirisasi dan Kedaulatan Ekonomi – peningkatan nilai tambah dan pengakuan global ISPO-RSPO-EUDR.
“Reformasi sawit bukan sekadar kebijakan sektor, melainkan gerakan konstitusional menuju kedaulatan ekonomi,” simpul laporan IPB University tersebut.














