• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendag Perketat Pengawasan PMSE, 95 Akun Merchant Ditindak

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
May 28, 2026
in Nasional
0
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pelanggaran paling banyak berasal dari iklan minuman beralkohol dan bahan berbahaya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait gula kristal rafinasi, pupuk subsidi, dan Minyakita.

Kemendag juga meminta penurunan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace. Akun tersebut diketahui telah tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 1.731 iklan minuman beralkohol menjadi temuan terbanyak dalam patroli siber tersebut. Pemerintah juga menemukan 514 iklan bahan berbahaya dan 257 iklan terkait produk Minyakita.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diterapkan mencakup pemblokiran sementara layanan hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan tersebut mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang digital.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag menerbitkan 3.310 surat sanksi dalam empat periode pelaporan. Sanksi akhir juga telah dijatuhkan kepada puluhan pelaku usaha sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan digital melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru itu difokuskan pada perlindungan konsumen, transparansi platform digital, dan peningkatan visibilitas produk lokal.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Budi Santosocobisnis.comHeadlineiklan elektronikKemendagKemendag 2026marketplace IndonesiaMinyakitaPMSE

Related Posts

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan jajaran Kepala Staf Angkatan...

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menyiapkan dana pensiun sejak dini menjadi langkah penting agar kebutuhan hidup tetap terpenuhi setelah seseorang berhenti bekerja....

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga minyak mentah dunia masih bertahan di dekat level tertinggi dalam beberapa waktu terakhir pada Senin (19/10/2026)....

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak orang kesulitan menyisihkan penghasilan untuk tabungan. Namun, metode pengelolaan uang...

IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan berat sepanjang 2026 dengan penurunan mencapai 43,14 persen sejak awal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Dijuluki Iron Man, Eliano Reijnders Siap Terus Bela Persib

October 19, 2026
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

October 19, 2026
Brighton Pesta Gol, Arsenal Menang, MU Gagal Menang

Brighton Pesta Gol, Arsenal Menang, MU Gagal Menang

October 19, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

IMO Imbau Kapal Hindari Selat Hormuz akibat Serangan

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved