JAKARTA, Cobisnis.com – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (Kode saham PADI) mengumumkan bahwa Dwi Setijo Adji telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
Dalam keterangan resmi perusahaan, pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal surat pengunduran diri diterima, dan setelah memperoleh persetujuan perubahan susunan Direksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri Dwi Setijo Adji tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
“Seluruh kegiatan operasional PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk tetap berjalan seperti biasa,” demikian pernyataan resmi manajemen, Kamis (13/11/2025).
Dengan langkah ini, Perseroan memastikan proses pergantian kepemimpinan dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta peraturan yang berlaku.














