• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Asuransi Syariah Jadi Jalan Baru untuk Berwakaf Secara Modern

Dwi Natasya by Dwi Natasya
October 29, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Asuransi Syariah Jadi Jalan Baru untuk Berwakaf Secara Modern

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam upaya memperkuat ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, keuangan sosial Islam (Islamic social finance) memainkan peran penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Selama ini, keuangan sosial di Indonesia lebih dikenal melalui ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Namun, asuransi syariah juga menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut karena berlandaskan pada nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).

Secara konsep, wakaf merupakan penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi nilai pokoknya. Bentuk wakaf pun kini semakin beragam, tidak hanya tanah atau bangunan, tetapi juga dapat berupa uang tunai, surat berharga, maupun hasil investasi, selama tetap sesuai dengan prinsip syariah dan digunakan untuk kemaslahatan umum.

Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf tunai nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan peluang besar untuk mengoptimalkan peran wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi.

Salah satu tantangan utama pengelolaan wakaf adalah kemudahan akses bagi masyarakat. Kini, inovasi hadir melalui integrasi wakaf dalam asuransi syariah — sebuah pendekatan modern yang memungkinkan masyarakat untuk berwakaf tanpa perlu memiliki aset besar.

Lewat produk asuransi syariah dengan fitur wakaf, peserta dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka. “Asuransi syariah dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf secara terencana dan berkesinambungan,” ujar Mayang Ekaputri, Chief Strategy Officer Prudential Syariah.

Prudential Syariah menghadirkan Fitur Wakaf Manfaat Asuransi, yang memungkinkan sebagian manfaat meninggal dunia maupun nilai tunai diwakafkan. Dana wakaf kemudian disalurkan kepada lembaga nazhir resmi yang telah berizin dari BWI dan bekerja sama dengan Prudential Syariah, seperti MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LWP NU, LW MUI, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.

Fitur Wakaf Manfaat Asuransi memiliki beberapa keunggulan utama:

Dapat direncanakan sejak awal dengan kontribusi yang terjangkau

Proses administrasi sederhana dan transparan

Dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta

Menggabungkan dua manfaat sekaligus: proteksi diri dan wakaf untuk kemaslahatan umat

Sinergi antara wakaf dan asuransi syariah menjadi wujud nyata bagaimana sektor keuangan syariah berperan dalam memperkuat tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Melalui inovasi ini, wakaf tidak lagi sebatas bentuk sedekah, melainkan menjadi instrumen sosial yang berkelanjutan dan profesional.

“Langkah ini membuka peluang baru bagi pengelolaan wakaf di era modern sekaligus memperkuat kontribusi keuangan syariah dalam memberikan solusi nyata terhadap permasalahan sosial di Indonesia,” tutup Mayang.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Badan Wakaf Indonesiacobisnis.comkeuangan sosialPrudential Sharia Life AssurancePrudential syariahWakafZISWAF

Related Posts

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan...

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri,...

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA , Cobisnis. 30 Maret 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum...

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung terus mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama...

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Di Hadapan DPR RI, Amsal: Saya Hanya Pekerja Kreatif, Kenapa Dipenjara?

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tangis Amsal Christy Sitepu pecah saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

March 30, 2026
WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

March 30, 2026
Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

March 30, 2026
Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved