• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 13, 2025
in News
0
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum. Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL mempertimbangkan permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Langkah penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti agar tindak pidana dapat terungkap dan tersangka ditetapkan secara sah. Putusan hakim menekankan prosedur ini telah dijalankan secara legal.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti ini menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tersebut, tindakan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formal. Mereka menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025. Penahanan Nadiem juga dilakukan bersamaan dengan tanggal tersebut, yang dianggap menyalahi prosedur.

Selain itu, kuasa hukum menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterbitkan lebih dulu, dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP belum disertakan. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan kubu Nadiem terhadap prosedur yang dilakukan Kejagung.

Dalam permohonannya, tim Nadiem juga menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka menekankan bahwa dugaan korupsi ini lebih terkait pengelolaan proyek, bukan keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum Nadiem meminta agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. Langkah ini diajukan untuk memastikan hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Ahli hukum yang dihadirkan kedua belah pihak turut dipertimbangkan hakim. Chairul Huda dari UMJ mewakili kubu Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari UAI mewakili Kejagung. Pertimbangan ahli ini memperkuat legalitas keputusan hakim terkait prosedur penyidikan dan penetapan tersangka.

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai prosedur. Status tersangka sah, dan pengadilan akan melanjutkan proses hukum jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Keputusan hakim menjadi dasar kejelasan hukum dan kepastian prosedural dalam kasus digitalisasi pendidikan.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Cobisniskejaksaan agungKorupsi LaptopNadiem MakarimPebisnismudaPraperadilan

Related Posts

Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.

Suroso Isnandar Pimpin PLN, Ini Rekam Jejaknya

by Desti Dwi Natasya
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Suroso Isnandar resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo melalui keputusan Rapat Umum...

OpenAI

Eks Karyawan OpenAI Ditangkap Terkait Alat Penyadap

by Desti Dwi Natasya
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang mantan karyawan OpenAI, Abdulrahman Alfozan, ditangkap otoritas federal Amerika Serikat terkait dugaan pemasangan alat perekam tersembunyi...

Netflix memangkas sekitar 1.000 karyawan atau 6% tenaga kerjanya di tengah persaingan platform streaming dan upaya mencari sumber pendapatan baru.

Netflix PHK 1.000 Karyawan di Tengah Persaingan Ketat

by Desti Dwi Natasya
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Netflix memangkas sekitar 1.000 karyawan atau 6% dari total tenaga kerjanya di tengah persaingan industri hiburan digital...

Raymond Chin Angkat Isu Karhutla, Krisis Asap Indonesia Jadi Perhatian ASEAN

Raymond Chin Angkat Isu Karhutla, Krisis Asap Indonesia Jadi Perhatian ASEAN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi sorotan setelah dampak kabut asap dilaporkan meluas hingga sejumlah...

Jepang mengkaji kemungkinan memiliki kapal selam bertenaga nuklir di tengah meningkatnya aktivitas militer China dan pembaruan dokumen pertahanan.

Jepang Serius Kaji Kepemilikan Kapal Selam Nuklir

by Desti Dwi Natasya
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jepang mempertimbangkan kemungkinan memiliki kapal selam bertenaga nuklir di tengah meningkatnya aktivitas militer China di kawasan Pasifik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

October 14, 2026
Asuransi Jasindo menawarkan diskon 15% untuk asuransi kebakaran rumah dan 30% untuk asuransi perjalanan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan.

Jasindo Tawarkan Diskon Asuransi Rumah dan Perjalanan

October 14, 2026
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

October 14, 2026
Bio Farma

Bio Farma dan 23 Century Medical Group Jajaki Kolaborasi Produk Berbasis Sel Punca dan Sekretom di Indonesia

October 14, 2026
Karhutla Jadi Perhatian, Legislator Miris Ada OTT di BNPB

Karhutla Jadi Perhatian, Legislator Miris Ada OTT di BNPB

October 15, 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.

Suroso Isnandar Pimpin PLN, Ini Rekam Jejaknya

October 15, 2026
OpenAI

Eks Karyawan OpenAI Ditangkap Terkait Alat Penyadap

October 15, 2026
Netflix memangkas sekitar 1.000 karyawan atau 6% tenaga kerjanya di tengah persaingan platform streaming dan upaya mencari sumber pendapatan baru.

Netflix PHK 1.000 Karyawan di Tengah Persaingan Ketat

October 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved