• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Entertaiment

Sean Diddy Combs Dihukum Lebih dari 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
October 5, 2025
in Entertaiment
0
Sean Diddy Combs Dihukum Lebih dari 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi

JAKARTA, Cobisnis.com – Rapper sekaligus produser musik ternama Sean “Diddy” Combs dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada Jumat (4/10) atas kasus prostitusi, setelah dinyatakan bersalah karena mengatur kegiatan seksual berbayar dengan kekerasan terhadap dua mantan pacarnya.

Hakim Distrik AS Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara kepada Combs, 55 tahun, dalam sidang di pengadilan federal Manhattan. Combs terlihat tenang saat mendengar putusan tersebut.
Ia bisa bebas dalam waktu kurang dari tiga tahun karena masa tahanannya di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn sejak 16 September 2024 akan dihitung sebagai potongan hukuman.

Combs sebelumnya menghadapi ancaman maksimal 20 tahun penjara atas dua dakwaan terkait pengaturan perjalanan pengawal pria lintas negara untuk melakukan aksi seksual berbayar bersama pacarnya, disertai penyalahgunaan narkoba. Namun, juri membebaskannya dari tuduhan lebih berat yakni pemerasan dan perdagangan seks.
Hakim Subramanian menyebut hukuman berat tetap layak diberikan karena Combs telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi kedua korbannya, Casandra Ventura dan seorang perempuan lain dengan nama samaran “Jane.”

“Ini bukan sekadar pengalaman pribadi atau gaya hidup glamor. Ini adalah bentuk penindasan yang mendorong kedua korban berpikir untuk mengakhiri hidup mereka,” ujar hakim.

Combs menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi. “Saya telah belajar dari kesalahan saya. Saya tidak akan pernah lagi menyakiti siapa pun,” ucapnya.

Pengacara Combs, Marc Agnifilo, menyatakan kliennya akan mengajukan banding, menganggap hakim “meragukan putusan juri.”

Selama sidang, anak-anak Combs juga memohon keringanan hukuman dengan menyebut ayah mereka telah berubah menjadi pribadi lebih baik sejak penangkapan. Hakim tetap menjatuhkan hukuman 50 bulan, namun mengakui kiprah amal dan kontribusi sosial Combs sebagai faktor yang meringankan.
Hakim juga mengapresiasi keberanian korban dalam memberikan kesaksian. “Dampak yang kalian berikan kepada korban lain tidak bisa diukur,” katanya menutup sidang.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: cobisnis.comkasus prostitusiSean Diddy

Related Posts

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

by Iwan Supriyatna
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memperkuat langkah transformasi bisnisnya melalui penandatanganan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA)...

PLTGU Tambak Lorok

Efisiensi Tembus 61 Persen, PLTGU Tambak Lorok PLN Indonesia Power Jadi Andalan Sistem Jawa-Bali

by Iwan Supriyatna
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT PLN Indonesia Power terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus mendukung percepatan transisi energi melalui optimalisasi...

Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

by Desti Dwi Natasya
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan kasus Hantavirus telah lama ditemukan di Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan...

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

by Hidayat Taufik
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah....

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

by Desti Dwi Natasya
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebakaran terjadi di sebuah rumah tinggal kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026) pagi. Kepala Suku...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

May 7, 2026
Fenomena Eta Lyrids 2026: Hujan Meteor Terangi Langit Malam Indonesia

Fenomena Eta Lyrids 2026: Hujan Meteor Terangi Langit Malam Indonesia

May 7, 2026
Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

May 7, 2026
PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

May 8, 2026
PLTGU Tambak Lorok

Efisiensi Tembus 61 Persen, PLTGU Tambak Lorok PLN Indonesia Power Jadi Andalan Sistem Jawa-Bali

May 8, 2026
Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

May 8, 2026
Purbaya Tanggapi Isu Defisit APBN di Atas 3 Persen, Keputusan di Tangan Presiden

Purbaya Bantah Pertumbuhan Ekonomi Cuma Faktor Musiman, Stimulus Disebut Memang Tugas Pemerintah

May 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved