• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

41 Perusahaan yang Menunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kemnaker

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
September 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di wilayah Jawa Barat yang belum menjalankan kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025.

Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan gaji karyawan di bawah nilai sebenarnya, serta menunggak pembayaran iuran.

Rinaldi menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap 41 perusahaan ini dilakukan pada 25 hingga 29 Agustus 2025. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima surat peringatan, namun masih ada yang belum memenuhi kewajiban, sehingga dipanggil kembali untuk dimintai komitmen.

“Memang ada beberapa perusahaan yang sudah merespons dengan membayar tunggakan senilai Rp25 miliar, namun jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban yang harus diselesaikan. Karena itu, kami mendesak agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Rinaldi ditulis Senin (15/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan di berbagai daerah. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar perusahaan memahami pentingnya jaminan sosial sebagai tanggung jawab kepada pekerja.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kemnaker. Ia menyatakan bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendirian, sehingga dibutuhkan sinergi melalui program seperti Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan pada 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, dengan tujuan utama memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Pramudya menambahkan bahwa pengawasan ini juga mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA), karena perlindungan sosial merupakan hak bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: BPJS KetenagakerjaanCobisnisKemnaker

Related Posts

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura dalam amplop yang diberikan...

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank KEB Hana Indonesia atau Hana Bank mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Laba bersih...

PT KBI raih tiga penghargaan

Jelang HUT Ke-42, PT KBI Borong Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus

by Rizki Meirino
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 yang akan diperingati pada 25 Agustus 2026, PT Kliring Berjangka Indonesia...

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Kemnaker Ubah Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah, Ini Alasannya

by Desti Dwi Natasya
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan menyiapkan perubahan nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan istilah tersebut dilakukan...

Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Paylater atau buy now pay later kini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak. Sejumlah warga Jakarta mengaku...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Dorong Perampingan BUMN, Pertamina dan PLN Jadi Perhatian

Prabowo Dorong Perampingan BUMN, Pertamina dan PLN Jadi Perhatian

August 10, 2026
Kabar Baik! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kabar Baik! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

August 10, 2026
Bank Negara Indonesia (BNI)

BNI Catat Fundamental Bisnis Solid di Semester I 2026, Kredit Tumbuh 24,4%

August 10, 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

August 10, 2026
Home Credit BayarNanti di Indomaret

Home Credit BayarNanti Kini Bisa Dipakai di Lebih dari 24.000 Gerai Indomaret

August 11, 2026
Arab Saudi Perketat Aturan! Foto dan Video Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Haji 2026

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

August 11, 2026
Dahsyat! Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, 132 Orang Tewas

Dahsyat! Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, 132 Orang Tewas

August 11, 2026
Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

August 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved