• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

41 Perusahaan yang Menunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kemnaker

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
September 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di wilayah Jawa Barat yang belum menjalankan kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025.

Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan gaji karyawan di bawah nilai sebenarnya, serta menunggak pembayaran iuran.

Rinaldi menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap 41 perusahaan ini dilakukan pada 25 hingga 29 Agustus 2025. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima surat peringatan, namun masih ada yang belum memenuhi kewajiban, sehingga dipanggil kembali untuk dimintai komitmen.

“Memang ada beberapa perusahaan yang sudah merespons dengan membayar tunggakan senilai Rp25 miliar, namun jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban yang harus diselesaikan. Karena itu, kami mendesak agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Rinaldi ditulis Senin (15/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan di berbagai daerah. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar perusahaan memahami pentingnya jaminan sosial sebagai tanggung jawab kepada pekerja.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kemnaker. Ia menyatakan bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendirian, sehingga dibutuhkan sinergi melalui program seperti Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan pada 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, dengan tujuan utama memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Pramudya menambahkan bahwa pengawasan ini juga mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA), karena perlindungan sosial merupakan hak bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: BPJS KetenagakerjaanCobisnisKemnaker

Related Posts

IPOSS Sebut B50 Jadi Penggerak Baru Industri Sawit, Ekspor Diproyeksi Turun Tajam

Kendaraan Isuzu Diuji Pakai B50, Apa Hasilnya Sejauh Ini?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Isuzu Astra Motor Indonesia atau IAMI masih melanjutkan pengujian penggunaan biodiesel B50 pada kendaraan produksinya. Hasil...

Kemenperin Gandeng Dua Negara Eropa untuk Perkuat SDM Industri RI

Kemenperin Gandeng Dua Negara Eropa untuk Perkuat SDM Industri RI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menggandeng Pemerintah Swiss dan Jerman untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia industri nasional....

Segera Bertaubat, Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Taubat

Segera Bertaubat, Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Taubat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Shalat taubat menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang ingin memohon ampun atas...

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berhasil meraih dua penghargaan internasional dalam ajang AlphaSEA–20th Best...

BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

July 21, 2026
Harga Pertamax Berpotensi Turun, Bahlil Tunggu Pergerakan Minyak Dunia

Harga Pertamax Berpotensi Turun, Bahlil Tunggu Pergerakan Minyak Dunia

July 21, 2026
BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

July 21, 2026
BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

July 21, 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet?

Mengapa Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet?

July 21, 2026
Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Segera Ditandatangani Prabowo

Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Segera Ditandatangani Prabowo

July 21, 2026
Singapura Siapkan 25 Pemain Terbaik untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Singapura Siapkan 25 Pemain Terbaik untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada

July 21, 2026
XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

July 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved