• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menko Zulhas Perintahkan Produsen Beras Nakal Segera Turunkan Harga

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Tutup APLI Exhibition 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Apresiasi Penjualan Langsung Yang Berperan Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan apresiasi APLI yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memerintahkan agar produsen yang terbukti menjual beras tidak sesuai mutu dan dan label kemasan untuk segera menurunkan harganya.

Zulhas sapaan akrabnya, juga memperingatkan agar produsen beras tidak lagi bermain-main dengan praktik curang.

“Segara, jangan main-main. Turunkan harga yang macam-macam itu,” katanya usai rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 25 Juli.

Zulhas bilang peringatan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas maraknya temuan penyimpangan di sektor perberasan. Termasuk kasus beras oplosan yang saat ini sedang diusut.

“Mengenai yang ramai Pak Mentan (Amran Sulaiman) oprak-oprak selama ini, ya. Mengenai beras oplos dan seterusnya. Dan menindaklanjuti perintah Bapak Presiden untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan penyimpangan dalam perberasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan diperlukan tindakan tegas terhadap produsen nakal yang telah menjual beras tak sesuai mutu dan isi kemasan. Sebab, praktik tersebut jelas merupakan penipuan.

“Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Zulhas juga memastikan aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, kini sudah terlibat penuh dalam penanganan kasus tersebut.

“Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan ada Satgas Pangan. Jadi ini kalau masih mau main-main, ya siap-siap saja,” ucapnya.

Saat ini, sambung Zulhas, sudah ada beberapa perusahaan yang diperiksa dalam kasus beras oplosan ini.

“Banyak, banyak. Sudah ada 14 perusahaan,” tuturnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comMenko zulhasProdusen beras

Related Posts

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang....

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

by Dwi Natasya
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat transformasi digital layanan perbankan syariah dengan meluncurkan fitur terbaru BSI Hasanah...

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus...

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NBA resmi menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 25 pertandingan kepada bintang Philadelphia 76ers, Paul George, karena melanggar...

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok fiktif bernama Amelia, seorang siswi remaja Inggris hasil kecerdasan buatan (AI) dengan rambut bob ungu dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

January 31, 2026
Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

January 31, 2026
PGE Bakal Tambah Kapasitas Panas Bumi Jadi 1,27 GW

PGE Bakal Tambah Kapasitas Panas Bumi Jadi 1,27 GW

February 25, 2023
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

February 1, 2026
Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved